Polsek Semampir Segera Gelar Perkara Kasus Penadah Tembaga Hasil Curian di Endrosono

Kamis, 14 Agu 2025 07:22 WIB
Polsek Semampir Segera Gelar Perkara Kasus Penadah Tembaga Hasil Curian di Endrosono

Brilian-news.id | SURABAYA – Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, akan segera menggelar perkara kasus penadah tembaga hasil curian yang sempat viral di media massa. Terlapor berinisial F, warga Sawah Pulo, Surabaya.

Kapolsek Semampir, AKP Heri Iswanto, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (13/8) membenarkan bahwa kasus ini masih berlanjut. Ia memastikan bahwa gelar perkara akan dilakukan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam minggu ini.

“Iya mas benar. Mungkin dalam minggu ini kasusnya akan digelar di Polres dengan mendatangkan ahli hukum pidana,” jelas AKP Heri.

Bacaan Lainnya

Anggota Paminal Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Gading, juga mengonfirmasi bahwa penanganan kasus penadah tembaga di Jalan Endrosono No.175 Surabaya tersebut terus berjalan.

“Saat ini Polsek Semampir tengah mengumpulkan saksi, barang bukti, serta mempersiapkan gelar perkara kedua di Polres. Harapannya korban puas dengan langkah yang diambil,” ujarnya.

Laporan Korban dan Lambatnya Penanganan korban, Yalis, mengaku pada Minggu (3/8) dirinya dipanggil ke ruang Paminal Propam Polres Tanjung Perak untuk dimintai keterangan terkait lambatnya penanganan kasus oleh Polsek Semampir.

Sebelumnya, Yalis melaporkan Sufwen ke Polsek Semampir atas dugaan pencurian tembaga di gudangnya pada (1/5). Sufwen kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam pemeriksaan, Sufwen mengaku telah menjual hasil curiannya kepada F. Namun, F tidak segera ditangkap. Yalis bersama pemilik tembaga lainnya sempat menanyai F, yang awalnya membantah, namun akhirnya mengaku setelah diperlihatkan video pengakuan Sufwen.

Bukti yang Diabaikan menurut Yalis, ada sejumlah bukti kuat yang dapat menjerat F, di antaranya pengakuan Sufwen, rekaman transaksi pembelian, dan CCTV di depan usaha F. Ia juga menyoroti tindakan polisi yang tidak menyita tembaga hasil curian saat penggerebekan.

“Yang saya herankan, kenapa barang bukti tembaga hasil curian tidak dibawa ke Polsek Semampir sebagai bukti akurat,” tegas Yalis.

Karena merasa tidak ada tindakan terhadap F, Yalis melaporkan kinerja Polsek Semampir ke Propam Polda Jatim dan Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak, demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Anugrah

Pos terkait