Polres Tabanan Bali Ringkus ke Empat Tersangka Dengan Kasus Korupsi Rp 1.030.000.000,00

Senin, 20 Jan 2025 22:23 WIB
Polres Tabanan Bali Ringkus ke Empat Tersangka Dengan Kasus Korupsi Rp 1.030.000.000,00

Brilian-news.id | BALI – Polres Tabanan Polda Bali, pamerkan empat tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan dana usaha ekonomi produktif (UEP) Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan.

Dalam kegiatan Press Release dihadiri oleh Kapolres Tabanan AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., Satreskrim AKP M. Taufik Effendi, Kasihumas Polres Tabanan dan PJU Polres Tabanan (20/25).

Dari ke empat tersangka inisial WS ND NE MW yaitu asal warga Kerambitan dengan LP Laporan Polisi Nomor : LP-A/ 02/ III/ 2024/ SPKT.Satreskrim/Polres Tabanan/ Polda Bali, Tanggal 25 Maret 2024.

Bacaan Lainnya

Modus operandi dari ke empat tersangka tersebut tersangka WS sebagai ( Ketua UEP / Ketua LPD Tibu Kerambitan) bersama sama dengan Tersangka NE ( Bendahara UEP / Mantan Ketua LPD Mandung ) telah bersama sama membijaksanai di dalam permohonan pengajuan proposal dana (UEP) dengan cara melanggar aturan pengelolaan dengan cara pengajuan proposal.

Permohonan dana (UEP) tanpa dilakukan Verifikasi oleh pembina LPD Kabupaten Tabanan, untuk menyatakan LPD yang memohon tersebut.

“Kategori sehat atau bukan dan tanpa dilengkapi administrasi dengan pengajuan permohonan yang lengkap atas kebijaksanaan tersangka WS lalu dicairkan begitu saja oleh tersangka NE,” ucap Kapolres Tabanan AKBP Chandra.

“Nama yang dicantumkan dalam daftar kelompok penerima dana UEP yang diajukan oleh Kepala LPD adalah fiktip, setelah dana tersebut cair bukan untuk kelompok masyarakat yang dicantumkan sebagai pemohon oleh tersangka NE ( Mantan Ketua LPD Mandung/Bendahara UEP,” ujar Kapolres.

Setelah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali kepada Pengurus UEP yaitu Tersangka WS (Ketua UEP / Kepala LPD Tibu biu) bersama dengan NE tersangka (Bendahara UEP/Mantan Kepala LPD Mandung).

Tersangka ND dan tersangka MW pinjaman perorangan) telah melanggar aturan peraturan Mentri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 414.2/506/PMD tanggal 31 Maret 2003.

“Sehingga Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali menyatakan adanya kerugian total sebesar Rp. 1.030.000.000,- (Satu milyard tiga Puluh Juta rupiah),” sambungnya.

Hasil Kerugian negara tersebut Satreskrim Polres Tabanan telah dapat menyelamatkan kerugian negara dengan telah melakukan penyitaan dengan total penyelamatan sebesar Rp.905.700.000,- (Sembilan ratus lima juta tujuh ratus ribu rupiah).

“Dengan demikian empat tersangka dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dgn UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberatasan TP Korupsi Jo Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tabun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dan paling banyak RP. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar rupiah),” tutup Kapolres Tabanan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *