Brilian-news.id | MALANG — Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menggelar kegiatan Sharing Knowledge Calon Asesor, sebagai langkah strategis untuk menambah jumlah asesor di tengah keterbatasan SDM yang berdampak pada optimalisasi pelaksanaan asesmen terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut kebutuhan penguatan fungsi asesmen dalam mendukung proses pembinaan dan penilaian narapidana.
Bertempat di Aula Kartini LPP Malang, kegiatan ini diikuti oleh sejumlah pegawai yang telah ditetapkan sebagai calon asesor dan petugas Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang. Pelaksanaan kegiatan berlandaskan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2013 tentang Asesmen Risiko dan Asesmen Kebutuhan bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan, sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas keasesoran di lingkungan pemasyarakatan.
Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan penguatan pemahaman terkait peran dan mekanisme kerja asesor sebagai instrumen penting dalam menentukan arah pembinaan WBP yang lebih tepat sasaran. Diharapkan, penambahan calon asesor mampu meningkatkan kualitas asesmen secara berkelanjutan, sehingga berdampak langsung pada efektivitas program pembinaan di LPP Malang.





