Pemilik Kios Tolak Rencana Pembongkaran, Minta Kejelasan Status Administratif

Senin, 9 Feb 2026 12:31 WIB
Pemilik Kios Tolak Rencana Pembongkaran, Minta Kejelasan Status Administratif

Gresik ° Brilian News.id — Sejumlah warga yang terdampak rencana penertiban bangunan di sepanjang Jalan Raya Semambung Driyorejo menyampaikan keberatan dan berharap adanya peninjauan kembali sebelum pelaksanaan pembongkaran dilakukan. Warga menilai masih terdapat perbedaan pandangan terkait status bangunan yang akan ditertibkan.

Sebanyak 43 pemilik kios menyampaikan bahwa bangunan yang mereka tempati selama ini, menurut mereka, bukan merupakan bangunan liar. Warga menyebut telah lama menempati lokasi tersebut dan mengklaim memiliki dasar administratif yang menjadi pegangan.

Salah satu warga terdampak, Sumardi, yang akrab disapa Singkek, menunjukkan salinan dokumen yang disebut sebagai izin pemanfaatan tanah pengairan yang diterbitkan pada tahun 2007, pada masa pemerintahan Bupati Gresik Robbach Ma’sum. Dalam dokumen tersebut tercantum nama Sumardi dengan nomor surat 503.593.1/56/HK/403.14/2007.

Selain dokumen tersebut, warga juga menyampaikan bahwa selama bertahun-tahun mereka membayar retribusi tahunan. Menurut keterangan warga, besaran retribusi yang dibayarkan sekitar Rp200 ribu per satu kios per tahun dan disetorkan ke BPKAD melalui Koperasi Sri Sedono, yang oleh warga disebut sebagai koperasi desa.

Warga menyebut, pembayaran retribusi tersebut dilakukan hingga tahun 2015, sementara sebagian warga lainnya mengaku masih melakukan pembayaran sampai tahun 2017. Lokasi pembayaran saat itu berada di bangunan yang kini telah beralih fungsi menjadi Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Driyorejo. Setelah bangunan tersebut beralih fungsi, warga menyatakan tidak lagi melakukan pembayaran retribusi.

Sumardi menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya masih berharap agar rencana pembongkaran dapat dikaji ulang. Ia mengatakan sikap tersebut juga disampaikan oleh pemilik kios lainnya.

“Sampai sekarang kami masih menyampaikan keberatan, dan yang lain juga menyampaikan hal yang sama,” ujarnya. Sabtu (7/1/26)

Terkait alasan penertiban yang dikaitkan dengan penanganan genangan air, warga menilai persoalan tersebut perlu dibahas secara menyeluruh.

“Kalau tujuannya untuk drainase mengatasi genangan air, menurut kami perlu dilihat dari hulu sampai hilir permasalahannya,” tambah Sumardi.

Seperti diberitakan sebelumnya, informasi dari Camat Driyorejo, Muhammad Amri, S.SiT., M.AP, Pembongkaran kios – kios tersebut direncanakan untuk pengembalian fungsi lahan sebagai saluran drainase dan juga akan diarahkan menjadi ruang terbuka hijau, dengan tujuan meminimalisir dampak genangan air saat musim hujan di area tersebut.

Warga berharap seluruh pihak terkait dapat membuka ruang dialog agar terdapat kesamaan pemahaman serta dilakukan klarifikasi terhadap dokumen dan riwayat retribusi yang mereka sampaikan sebelum langkah penertiban dilaksanakan.

Hingga saat ini, seluruh keterangan yang disampaikan warga tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak berwenang, termasuk terkait keabsahan dokumen perizinan, mekanisme retribusi, serta status lahan yang dimaksud.

 

Pos terkait