Menuju Pembinaan Lanjutan: Penghadapan Klien Program Integrasi ke Bapas Kelas I Malang

Senin, 29 Des 2025 18:17 WIB
Menuju Pembinaan Lanjutan: Penghadapan Klien Program Integrasi ke Bapas Kelas I Malang

Brilian-news.id | Malang – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang melaksanakan penyerahan klien Pembebasan Bersyarat sebagai bagian dari pelaksanaan Program Integrasi. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 4 (empat) orang klien dihadapkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang yang selanjutnya dilanjutkan ke Kejaksaan Kota Malang dan Kejaksaan Kabupaten Malang. Selain itu, terdapat 3 (tiga) orang narapidana yang dinyatakan langsung bebas setelah selesai menjalani masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan penyerahan klien Program Integrasi ke Bapas dan Kejaksaan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses hukum dan pembinaan berjalan secara tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini juga menjadi wujud penguatan sinergitas antar aparat penegak hukum dalam mendukung pengawasan dan pembimbingan lanjutan oleh Bapas, sehingga klien dapat menjalani proses reintegrasi sosial secara bertahap, tetap berada dalam pengawasan negara, serta siap kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.

Adapun tahapan proses penyerahan klien diawali dengan pengeluaran narapidana dari kamar hunian, dilanjutkan dengan pemeriksaan identitas serta kelengkapan berkas administrasi. Selanjutnya, petugas Pintu Utama melakukan pengecekan ulang identitas dan dokumen sebelum narapidana dikeluarkan dari lapas. Setelah seluruh prosedur dinyatakan lengkap dan sesuai, petugas mengantarkan klien ke Bapas Kelas I Malang, kemudian dilanjutkan ke Kejaksaan Kota Malang dan Kejaksaan Kabupaten Malang untuk proses penyerahan narapidana.

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan penyerahan klien Program Integrasi ke Bapas dan Kejaksaan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 serta komitmen Lapas Perempuan Kelas IIA Malang dalam memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pembinaan, pengawasan, dan reintegrasi sosial klien dapat terlaksana secara optimal dan berkelanjutan.

Pos terkait