Lintas Kementerian Kembali Bahas RUU Kepariwisataan, Komisi VII DPR Dorong Penyelarasan Regulasi

Rabu, 23 Apr 2025 11:12 WIB
Lintas Kementerian Kembali Bahas RUU Kepariwisataan, Komisi VII DPR Dorong Penyelarasan Regulasi
Bambang Haryo saat menghadiri rapat kerja pembahasan RUU Kepariwisataan/Foto : Istimewa

Jakarta – Upaya penyusunan regulasi baru di bidang pariwisata terus berlanjut. Komisi VII DPR RI menggelar rapat kerja lanjutan bersama jajaran kementerian terkait guna membahas konsolidasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan.

Dalam rapat yang berlangsung pada Masa Sidang II ini, Anggota Komisi VII, Bambang Haryo Soekartono, hadir bersama para wakil rakyat lainnya untuk mendengarkan langsung pandangan Pemerintah, serta menegaskan urgensi pembaruan regulasi pariwisata yang lebih adaptif dan menyeluruh.

Turut hadir dalam rapat kerja ini Menteri dan Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Kebudayaan, Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

Bacaan Lainnya

Pembahasan difokuskan pada sinkronisasi DIM yang telah disusun Pemerintah dengan naskah akademik dan draf RUU. DIM tersebut mencerminkan berbagai isu krusial, mulai dari tata kelola pariwisata, perlindungan budaya, hingga penguatan SDM pariwisata di Indonesia.

Bambang Haryo menyampaikan bahwa pendekatan lintas sektor dalam pembahasan ini menjadi kunci keberhasilan. “Kami ingin memastikan bahwa regulasi baru ini mampu menjawab tantangan zaman, sekaligus melibatkan semua aspek pendukung pariwisata – dari pendidikan hingga birokrasi,” tuturnya.

RUU Kepariwisataan digagas untuk menggantikan regulasi lama yang dinilai belum cukup responsif terhadap dinamika industri pariwisata masa kini, termasuk perkembangan digital, perubahan pola wisata, dan kebutuhan standardisasi layanan wisata.

Komisi VII DPR RI berkomitmen menuntaskan pembahasan RUU ini dengan pendekatan kolaboratif, agar menghasilkan undang-undang yang berpihak pada pembangunan berkelanjutan, budaya lokal, dan kesejahteraan pelaku pariwisata nasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *