Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono menaruh perhatian serius terhadap meningkatnya kasus kecelakaan kapal wisata di berbagai daerah. Ia menilai rentetan insiden tersebut berpotensi mencoreng reputasi pariwisata Indonesia di mata internasional, terlebih setelah tragedi kapal wisata KM Putri Sakinah di Labuan Bajo yang menewaskan empat wisatawan mancanegara.
Politikus yang akrab disapa BHS itu menegaskan, kejadian tersebut bukan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari persoalan sistemik yang berulang dan belum ditangani secara menyeluruh.
“Saya turut berduka cita atas musibah ini. Kecelakaan kapal wisata yang terus berulang jelas menjadi preseden buruk bagi citra pariwisata nasional. Sepanjang 2025 saja, sudah lebih dari lima kali terjadi kecelakaan serupa, mulai dari Riau, Bali yang berulang kali, hingga Nusa Tenggara Timur,” ujar BHS.
Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah, khususnya Kementerian Pariwisata dan Kementerian Perhubungan, untuk segera melakukan pembenahan serius terhadap regulasi kapal wisata. Ia menilai pengaturan keselamatan kapal wisata tidak bisa hanya dibebankan pada satu kementerian.
“Ini menyangkut jalur wisata internasional. Walaupun kapalnya kecil, seperti KM Putri Sakinah dengan kapasitas sekitar 20 penumpang dan panjang kurang lebih 10 meter, tetap harus tunduk pada aturan yang ketat. Pemeriksaan oleh Biro Klasifikasi Indonesia wajib dilakukan, bahkan jika perlu menggunakan standar klasifikasi internasional,” tegasnya.
Sebagai Ketua Dewan Pembina Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, BHS juga mengungkapkan bahwa banyak kapal wisata saat ini beroperasi tanpa klasifikasi keselamatan yang memadai. Kondisi tersebut dinilainya tidak dapat ditoleransi, terlebih kapal-kapal tersebut mengangkut wisatawan asing.
“Kalau belum masuk klas internasional, setidaknya harus memenuhi standar klasifikasi nasional. Namun karena melayani turis mancanegara, semestinya standar internasional diterapkan. Semua penumpang pun wajib mengenakan jaket keselamatan selama pelayaran,” katanya.
Tak hanya soal kapal, BHS turut menyoroti lemahnya regulasi terkait sumber daya manusia (SDM) di kapal wisata. Ia menilai hingga kini belum ada aturan tegas yang mengatur jumlah dan kompetensi awak kapal sesuai standar International Safety Management (ISM) Code.
“Regulasi SDM ini nyaris tidak ada. Padahal bukan hanya kapalnya yang harus berstandar internasional, tetapi juga awaknya. Jumlah kru saja tidak diatur secara jelas, apalagi kualitasnya. Ini ironis, karena kecelakaan sudah berkali-kali terjadi tetapi aturan belum juga dibenahi,” ujarnya.
BHS menjelaskan, kondisi kapal yang mengalami gangguan mesin di tengah laut sangat berbahaya karena dapat menyebabkan hilangnya stabilitas, meski gelombang relatif kecil.
“Kapal yang mogok di laut sangat rentan. Ombak yang tidak terlalu tinggi sekalipun bisa memicu ketidakstabilan kapal,” katanya.
Ia menekankan pentingnya penerapan prosedur keselamatan yang ketat, mulai dari pembagian jaket keselamatan oleh nahkoda, hingga ketersediaan alat evakuasi seperti Rigid Raft dengan kapasitas minimal delapan orang.
Selain itu, BHS menyoroti lemahnya respons pertolongan darurat di laut. Menurutnya, prosedur mayday harus diikuti dengan respons cepat dari Coast Guard, dengan waktu tanggap ideal tidak lebih dari 15 menit.
“Di negara lain seperti Filipina, standar respons bahkan di bawah 10 menit karena SAR mereka dilengkapi helikopter yang benar-benar operasional. Kita seharusnya bisa meniru hal tersebut,” ujarnya.
Ia pun mendorong agar fasilitas SAR di Labuan Bajo dilengkapi helikopter penyelamat serta kapal cepat berkapasitas besar di atas 50 orang guna mempercepat proses evakuasi korban.
“Yang sering terjadi, baik di Bali, Riau, maupun kecelakaan kapal penumpang kelas besar, justru nelayan atau kapal yang melintas lebih dulu menolong. Padahal ada banyak institusi seperti SAR, KPLP, Polairud, hingga Bakamla. Jika tidak ada respons cepat, ini menunjukkan kelemahan serius dalam sistem keselamatan pelayaran kita,” tegasnya.
Padahal, lanjut BHS, Indonesia adalah negara maritim dengan dua pertiga wilayah berupa laut, sehingga seharusnya memiliki sistem keselamatan pelayaran yang jauh lebih andal.
Ia juga menyinggung proses evakuasi korban yang dinilainya belum sepenuhnya sesuai prosedur keselamatan.
“Dalam kejadian kemarin, ada penumpang yang diselamatkan tanpa langsung diberikan jaket keselamatan. Padahal penggunaan kapal cepat mewajibkan jaket keselamatan. Di sektor offshore, itu mutlak. Lalu mengapa di kapal wisata tidak diterapkan? Ini sangat disayangkan,” pungkas BHS.





