Brilian-news.id | Surabaya – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menimpa Taufiq, warga Surabaya, kini kembali menjadi sorotan publik. Korban mendesak pihak Polrestabes Surabaya agar segera menindaklanjuti laporan yang telah ia buat hampir setahun lalu.
Menurut Taufiq, laporan dengan Nomor: STTLPM/1312/XI/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya, tertanggal 26 November 2024 pukul 12.50 WIB, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Proses penyidikan yang ditangani oleh oknum penyidik HARDA berinisial A disebut berjalan sangat lamban.
“Sampai saat ini belum dilakukan gelar penetapan tersangka, padahal bukti-bukti sudah jelas,” ujar Taufiq, Senin (13/10/2025).
Ia menilai, sejak laporan dibuat hingga Oktober 2025, sudah hampir 11 bulan berlalu tanpa kepastian hukum. Taufiq pun meminta agar penyidik segera memproses dua oknum pengacara Surabaya berinisial MLK dan TFK, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) yang menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Taufiq mengungkapkan bahwa kuasa hukumnya telah beberapa kali menghubungi penyidik terkait jadwal gelar perkara:
10 September 2025: Penyidik menyatakan akan segera dilakukan gelar.
16 September 2025: Saat dihubungi melalui WhatsApp, penyidik menjawab, “Bentar, masih antre.”
2 Oktober 2025: Penyidik mengaku belum melakukan gelar karena sedang berada di Makassar.
13 Oktober 2025: Saat kembali dikonfirmasi, penyidik beralasan sedang sakit dan belum mengecek jadwal gelar.
“Yang membuat saya bingung, kasus ini sudah berbulan-bulan dan belum ada kejelasan. Apakah ‘MLK’ kebal hukum atau penyidiknya yang tidak profesional?” keluh Taufiq.
Lebih lanjut, Taufiq menyebut bahwa Kanitreskrim HARDA pernah menyampaikan kepada kuasa hukumnya bahwa terlapor MLK sudah diperingatkan untuk menyelesaikan perkara tersebut, namun tidak menunjukkan iktikad baik.
Kuasa hukum korban, Pipon Rudiantono, SH., MH., menegaskan bahwa penyidikan seharusnya mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum.
“Kami meminta perhatian serius dari Kapolrestabes, Kasat Reskrim, dan Unit HARDA agar segera menuntaskan kasus ini. Publik menanti langkah konkret dan transparan dari Polrestabes Surabaya,” ujar Pipon.
Ia menambahkan, percepatan penanganan perkara ini penting untuk menjaga supremasi hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kegagalan memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat dapat mengikis kepercayaan publik dan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di masa mendatang,” pungkasnya.





