Kawal Mobil Mewah di Puncak Ditilang

Rabu, 5 Jan 2022 13:28 WIB
Kawal Mobil Mewah di Puncak Ditilang
Kawal Mobil Mewah di Puncak Ditilang (2)

Ini Aturan Lengkap Pengawalan di Jalan

 

Brilian*Bogor – Seorang petugas Dishub Kota Bekasi Dede Fakhrudin Suhendi ditilang oleh Satlantas Polres Bogor saat mengawal mobil mewah dan melawan arus saat ke arah Puncak, Bogor, Jumat (31/12). Penilangan dilakukan polisi setelah pengawalan dilakukan petugas Dishub Kota Bekasi itu tak mengantongi izin dan melanggar Undang-undang berlalu lintas.

Petugas Dishub Bekasi tersebut disangkakan melanggar Pasal 135 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana pengawalan kendaraan hanya dilakukan oleh anggota Polri. Tugas dan fungsi Dishub secara garis besar tidak ada poin yang mengatur melakukan pengawalan seperti dilakukan petugas Dishub Bekasi tersebut.

“Dishub itu tidak boleh mengawal. Begitu juga rotator warna biru itu hanya digunakan oleh kepolisian, Dishub adalah pengawasan jalan warna kuning,” kata Kepala Unit Turjawali Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian Noviantasari, Sabtu (1/1).

Lantas bagaimana aturan pengawalan di Jalan?
Seperti dikutip media ini dari www.polri.co.id pada dasarnya penggunaan sarana dan prasarana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang.

Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

Adapun dalam aturan tertuang pada Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara

5. Iring-iringan pengantar jenazah

6. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat

7. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *