Brilian•Jakarta Timur – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut terdakwa Heru Hidayat dalam kasus dugaan tidak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan investasi oleh PT Asabri ( Persero) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Senin malam (6/12/ 2021).
JPU menyatakan pemberatan pidana atas perbuatan terdakwa Heru Hidayat dengan pertimbangan:
perbuatan terdakwa dalam perkara ini telah mengakibatkan kerugian negara sangat besar seluruhnya mencapai 22.788.566.482.083.00 (dua puluh dua triliun tujuh ratus delapan puluh delapan miliar lima ratus enam puluh enam juta empat ratus delapan pulu Dua ribu delapan puluh tiga rupiah).
Dalam siaran persnya, Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan,
dimana atribusi dari kerugian keuangan negara tersebut dinikmati oleh terdakwa Heru Hidayat sangat jauh di luar nalar kemanusiaan dan sangat mencederai rasa keadilan masyarakat.
Sebelumnya terdakwa Heru Hidayat juga telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Eintracht), dengan kerugian negara juga yang sangat fantastik, Enam belas triliun rupiah.
Perbuatan terdakwa dalam perkara korupsi ini pada PT Asuransi jiwasraya sangat sempurna sebagai kejahatan yang complicated karena dilakukan dalam periode yang sangat panjang.
Perbuatan terdakwa telah mencabik-cabik rasa keadilan masyarakat dan telah menghancurkan wibawa negara.
Terdakwa Heru Hidayat tidak memiliki sedikit pun rasa empati dengan beritikad baik dan tidak menerima rasa salah.
Jaksa penuntut umum menghukum terdakwa dengan pidana hukuman mati, melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang undang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP dan kedua primer pasal 3 undang undang no 8 Thn 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. **





