Brilian-news.id | LAMONGAN – Modus arisan atau investasi bodong yang mengakibatkan para anggotanya mengalami kerugian hingga Rp20 miliar diungkap Satreskrim Polres Lamongan. Dalam kasus itu, tersangka ENZ kepada para anggota menawarkan keuntungan besar antara 40 hingga 100 persen (27/25).
Niat senang-senang Mancing Ikan, 5 Pemancing Malah terjebak di rawa Lamongan Keuntungan itu bisa diperoleh dalam waktu dekat.
Uang yang sudah terkumpul dari anggota baru selanjutnya oleh pelaku digunakan untuk membayar anggota yang lama. Sementara untuk menarik minat para anggotanya pelaku memanfaatkan media sosial WhatsApp untuk mempromosikan arisan tersebut.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, tersangka berhasil ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya. Kasus ini terungkap setelah banyak warga Kecamatan Solokuro, Lamongan yang melapor. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sudah menipu 144 orang dengan totol kerugian mencapai Rp 20 miliar.
Uang itu digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, seperti membeli tanah di Desa Tebluru, Solokuro seharga Rp85 juta.
Pria asal Sidoarjo nekat beli motor di Mojokerto Pakai Uang Mainan Ditangkap “Selain itu pelaku juga membeli sepeda motor Honda PCX tas bermerek dan cincin emas,” kata Agus Dwi Suryanto didampingi Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, Tersangka ENZ dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.





