Brilian°Surabaya – Kuasa hukum Muhammad Ali, seorang warga Surabaya yang tengah terseret dugaan kasus penggelapan dan penipuan, menyatakan keberatan keras atas laporan yang dinilai tidak berdasar dan sarat rekayasa. Mereka menilai ada upaya sistematis untuk menyudutkan kliennya dengan tuduhan yang tak memiliki dasar hukum kuat.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menyebut Muhammad Ali telah bersikap sangat kooperatif sejak awal proses hukum berjalan. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah kepemilikan senjata api jenis Blok 43 Kaliber 32, yang telah dititipkan secara resmi ke Polda Jawa Timur untuk proses perizinan. Senjata itu, menurut pihak kuasa hukum, dibeli atas nama pribadi dan digunakan untuk kepentingan perlindungan diri, bukan milik institusi atau perusahaan.
“Klien kami justru menunjukkan itikad baik. Namun anehnya, setelah menyerahkan senjata secara sukarela untuk pengurusan izin, ia malah kembali dilaporkan dengan tuduhan tambahan yakni penipuan,” ujar kuasa hukum Muhammad Ali dalam keterangan tertulis.
Kuasa hukum juga mempertanyakan laporan penipuan yang diajukan seseorang bernama Erwin. Menurut mereka, kliennya sama sekali tidak memiliki hubungan, bahkan tidak mengenal Erwin, Nining, maupun Dr. Lidawati, yang disebut-sebut dalam laporan tersebut.
“Jadi unsur penipuannya di mana? Klien kami tidak pernah berinteraksi dengan nama-nama tersebut. Tuduhan ini jelas-jelas mengada-ada dan tidak masuk akal secara hukum,” tegas kuasa hukum.
Tak hanya itu, upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Muhammad Ali atas arahan penyidik, juga tidak mendapat respons dari pihak pelapor. Ironisnya, kasus ini justru dinaikkan ke tahap penyidikan, yang menimbulkan dugaan adanya permainan dalam penanganan perkara.
Muhammad Ali sendiri mengungkap bahwa selama lebih dari setahun bekerja sebagai ajudan pihak pelapor, ia tidak pernah menerima gaji, tunjangan, maupun surat pengangkatan resmi. Padahal selama masa tersebut, ia kerap mendampingi kegiatan pelapor, termasuk perjalanan ke luar kota hingga luar negeri.
“Seluruh dokumen senjata dan izin atas nama saya pribadi. Tapi saya malah dituduh menggelapkan dan menipu. Ini sungguh mencederai logika hukum,” kata Muhammad Ali.
Atas kondisi ini, kuasa hukum tengah mempersiapkan langkah hukum balik. Mereka berencana melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu yang diarahkan kepada klien mereka. Pihaknya juga menegaskan bahwa persoalan yang dipersoalkan sejatinya adalah sengketa kepemilikan pribadi yang tidak semestinya dibawa ke ranah pidana.





