Dugaan Kuat Rangkap Jabatan Perangkat Desa–Kepala Sekolah di Ranuyoso Menguat

Minggu, 15 Feb 2026 11:12 WIB
Dugaan Kuat Rangkap Jabatan Perangkat Desa–Kepala Sekolah di Ranuyoso Menguat

Lumajang, Brilian-news.id – Dugaan kuat rangkap jabatan yang melibatkan seorang perangkat desa berinisial KSR di Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, semakin menguat. KSR diketahui juga menjabat sebagai Kepala MTs Iyad Hasani di bawah naungan Yayasan Iyad Hasani.

Informasi yang diterima Brilian-news.id dari narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, kehadiran KSR sebagai perangkat desa dalam satu minggu terkadang hanya sekitar tiga kali. Menurut sumber tersebut, kondisi itu terjadi karena adanya permintaan dari pihak yayasan agar KSR lebih fokus menjalankan tugas sebagai kepala sekolah.

Jika benar demikian, situasi ini menimbulkan tanda tanya serius. Jabatan perangkat desa adalah bagian dari sistem pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Sementara posisi kepala sekolah menuntut komitmen penuh dalam pengelolaan lembaga pendidikan, mulai dari administrasi, manajerial, hingga pembinaan tenaga pendidik.

Bacaan Lainnya

Selain itu, disebutkan bahwa KSR bukan menjabat sebagai kepala dusun (Kasun), namun tetap merangkap dua posisi strategis. KSR dikabarkan telah mengajukan persoalan rangkap jabatan tersebut pada tahun 2024, tetapi hingga kini belum memperoleh persetujuan resmi. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa praktik tersebut berjalan tanpa kepastian administratif yang jelas.

Aspek penghasilan juga menjadi sorotan. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, gaji sebagai kepala sekolah disebut berada di bawah Rp1 juta per bulan. Bahkan disebutkan bahwa jika nominalnya mencapai atau melebihi Rp1 juta, maka tidak diperbolehkan. Pernyataan ini memerlukan kejelasan regulasi, karena pembatasan berbasis nominal tanpa dasar aturan tertulis berpotensi menimbulkan tafsir berbeda.

Alasan keterbatasan kandidat juga disebut menjadi faktor. Namun keterbatasan sumber daya manusia tidak serta-merta menjadi pembenaran apabila bertentangan dengan aturan perundang-undangan atau etika jabatan.

Dugaan kuat ini perlu dijawab secara terbuka oleh pemerintah desa, pihak kecamatan, maupun pengurus Yayasan Iyad Hasani. Publik berhak mengetahui apakah rangkap jabatan tersebut telah sesuai regulasi atau justru berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.

Brilian-news.id menilai, persoalan ini bukan sekadar isu personal, melainkan menyangkut tata kelola pemerintahan desa dan integritas lembaga pendidikan. Jika benar ada rangkap jabatan tanpa dasar hukum yang jelas, maka perlu ada penertiban. Jika sebaliknya telah sesuai aturan, maka dokumen dan regulasinya harus dibuka agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.

Brilian-news.id akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait demi memastikan informasi yang beredar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan faktual.

 

Redaksi

Pos terkait