Brilian°Probolinggo — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo mendorong penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang penataan swalayan dan pusat perbelanjaan setelah evaluasi awal menemukan regulasi yang dinilai kurang kuat dalam praktik di lapangan. (04/12)
Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Isah Junaidah, S.E., menyatakan bahwa aturan yang saat ini berjalan belum memberikan kepastian dalam hal jarak antara swalayan, pasar tradisional, dan sesama unit ritel. Ketentuan sebelumnya mencantumkan angka 100 hingga 1000 meter, namun ketentuan teknisnya tidak terang, sehingga menimbulkan disparitas penerapan dan potensi ketidakadilan bagi pelaku usaha kecil.
“Regulasi yang baik tidak hanya melindungi pelaku usaha modern, tetapi juga memastikan kelangsungan pasar rakyat yang menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan,” tegas Isah dalam rapat koordinasi evaluasi Perda yang digelar di Kantor DPRD, Kamis lalu.
Pembahasan tidak hanya menyentuh persoalan jarak, tetapi juga jam operasional swalayan yang berpotensi mengikis daya saing pedagang pasar tradisional, ujar Sekretaris Komisi I, Zainul Fatoni, S.H.I. Menurutnya, ketidaksesuaian jam buka turut memberi tekanan kompetitif terhadap pelaku usaha kecil yang selama ini bergantung pada jam operasional pasar.
Rapat lanjutan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pasar tradisional, pengusaha ritel modern, pemerintah kota, serta akademisi. Tujuannya adalah merumuskan Perda yang lebih komprehensif dan adil, tanpa mengorbankan peluang investasi maupun keberlangsungan usaha mikro dan kecil.
Komisi I menegaskan bahwa revisi bukan sekadar perubahan kata-kata, tetapi perbaikan substansial untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di Kota Probolinggo. DPRD siap mendorong Pemerintah Daerah untuk mengajukan revisi melalui mekanisme legislatif bila kajian akhir menunjukkan kebutuhan perubahan formal.
Langkah ini menunjukkan kesiapan pemerintah daerah dan legislatif bekerja sama menyongsong persoalan ekonomi modern tanpa mengabaikan fondasi pasar tradisional yang selama ini menjadi tiang ekonomi masyarakat kecil di kota ini.
Pitric





