Brilian–news.id | BALI – Wakapolres Badung Kompol I Gede Suarmawa, S.H. menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang digelar Kejaksaan Negeri Badung, Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5 Ds/Kec. Mengwi Kab. Badung, Rabu (22/10). Sebanyak 79 perkara dimusnahkan, terdiri dari tindak pidana narkotika, pencurian, dan perkara umum lainnya.
Kompol I Gede Suarmawa menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam menjaga integritas penegakan hukum. “Pemusnahan barang bukti bukan hanya soal pelaksanaan hukum, tapi juga langkah nyata mencegah penyalahgunaan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara rutin untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Kami ingin menunjukkan transparansi proses hukum, sekaligus mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi demi terciptanya rasa aman di masyarakat,” jelasnya.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar serta turut dihadiri unsur forkopimda, tokoh masyarakat, dan pelajar sebagai bagian dari edukasi publik dalam penegakan hukum yang akuntabel. (hms)