Brilian°PROBOLINGGO — Sejumlah buruh di perusahaan pengolahan kayu ekspor PT Klaseman yang berlokasi di Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, mengeluhkan rendahnya upah yang mereka terima. Para pekerja hanya digaji Rp58 ribu per hari, atau sekitar Rp1,5 juta per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo tahun 2025 yang sebesar Rp2.989.407 per bulan.
Salah satu pekerja, D-I, mengaku sudah hampir lima tahun bekerja di perusahaan tersebut, namun upahnya tidak pernah mengalami kenaikan berarti.
“Bayaran Rp58 ribu per shift itu tanpa makan. Kami hanya diberi air bersih yang ditampung di tong, kadang airnya pun tidak higienis,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).
Keluhan serupa disampaikan oleh F-A, pekerja lainnya. Ia menuturkan bahwa mayoritas buruh berstatus harian lepas tanpa surat lamaran resmi. Mereka hanya menandatangani Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) yang menyebutkan tidak ada pesangon jika diberhentikan.
“Kalau tidak bisa menuntaskan jam kerja 8 jam, upahnya langsung dipotong. Ini sudah empat tahun tanpa ada kenaikan gaji,” ungkapnya.
Menurutnya, sistem penggajian di PT Klaseman dibagi berdasarkan lama masa kerja. Buruh di bawah lima tahun menerima Rp58 ribu per hari, lima hingga sepuluh tahun Rp73 ribu, dan di atas sepuluh tahun Rp84 ribu.
Selain upah yang rendah, sebagian besar pekerja juga tidak mendapatkan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan secara penuh.
“Yang BPJS Ketenagakerjaan itu cuma jaminan kecelakaan kerja saja. Padahal produk kayu di sini diekspor ke Jepang dan Singapura,” ujar F-A.
Hingga berita ini diterbitkan pukul 15.55 WIB, pihak Manajemen Representatif PT Klaseman, Kusno Widodo, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp sejak pukul 13.13 WIB.
Menanggapi hal tersebut, Dierel, anggota Aliansi Madura Indonesia (AMI), meminta DPRD Kabupaten Probolinggo untuk tidak tinggal diam atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.
“DPRD jangan hanya diam dan sibuk meningkatkan pemasukan daerah. Perekonomian masyarakat juga harus diperhatikan. Upah buruh yang jauh di bawah UMK mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan,” tegasnya.
Dierel juga mendorong agar DPRD bersama Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Probolinggo segera turun ke lapangan untuk melakukan sidak dan audit ketenagakerjaan di PT Klaseman, serta memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tim-Redaksi




