Tembok Penjara Lapas Klas IIA Pamekasan Ditembus Uang: Napi Keluar Masuk Hotel, Kalapas Harus Dicopot!”

Senin, 4 Agu 2025 21:04 WIB
Tembok Penjara Lapas Klas IIA Pamekasan Ditembus Uang: Napi Keluar Masuk Hotel, Kalapas Harus Dicopot!”
Ilustrasi bobroknya sistem penjara di lapas klas IIA Pamekasan (doc : brilian-news.id)

Brilian°Pamekasan – Dunia pemasyarakatan Indonesia kembali tercoreng oleh kasus yang memalukan. Seorang oknum petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan berinisial T, yang menjabat sebagai Kepala Kamtib, diduga mengeluarkan seorang narapidana berinisial DD untuk bertemu dengan kekasihnya di hotel, dengan imbalan uang suap.

Tindakan ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tapi pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Pemasyarakatan dan hukum pidana.

Informasi tersebut disampaikan oleh seorang saksi mata yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan. Ia menyatakan bahwa pada 30 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, napi DD dibawa keluar lapas dengan mobil Toyota Innova hitam dop oleh oknum T ke sebuah hotel di Pamekasan. Oknum T bahkan menunggu hingga pukul 19.00 WIB, lalu membawa DD kembali ke dalam Lapas seperti tidak terjadi pelanggaran apa pun.

Perbuatan ini tentunya melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya :

Pasal 7 ayat (2): Warga Binaan dilarang keluar dari Lapas kecuali dalam program resmi yang diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 50 : Pembinaan di luar hanya boleh dilakukan melalui prosedur legal dengan pengawasan ketat.

Tindakan oknum tersebut juga berpotensi dijerat :

Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang suap jabatan serta Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat.

Ketika dikonfirmasi, Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Ishadi, membenarkan adanya penarikan petugas ke Kanwil untuk pemeriksaan.

“Benar, oknum yang bersangkutan sudah ditarik ke Kanwil untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami tidak akan menoleransi pelanggaran seperti ini, semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ishadi kepada awak media.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, mengecam keras kejadian tersebut. Ia menyebut ini sebagai pengkhianatan terhadap negara dan hukum.

“Ini bukan kelalaian. Ini kejahatan yang sistemik dan disadari! Kalau Lapas jadi tempat jual beli kebebasan, di mana lagi wajah hukum negara ini? Saya minta Kalapas segera dicopot, dan oknum T DIPECAT serta DIPIDANA!” ujarnya.

AMI juga mengancam akan melaporkan kasus ini ke KPK, Ombudsman RI, hingga Komisi III DPR RI jika Kemenkumham tidak segera mengambil langkah tegas dan terbuka. (il)

Pos terkait