Brilian-news.id | SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus berbenah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Salah satu langkah nyata terlihat dari inisiatif Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Uji Kendaraan Bermotor (KIR) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo, Rabu (29/10/2025).
Sidak tersebut dilakukan setelah muncul sejumlah keluhan masyarakat mengenai antrean panjang dan keterbatasan akses menuju tempat uji KIR. Banyak pemilik kendaraan niaga yang mengeluh sulitnya mendapat jadwal pengujian karena tingginya permintaan. Menanggapi hal itu, Wabup Mimik langsung mengambil langkah cepat dengan memaksimalkan layanan mobil uji keliling yang dimiliki Dishub.
Menurut Mimik, keberadaan mobil uji keliling dapat menjadi solusi efektif untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang berada jauh dari kantor Dishub. Ia menjelaskan, fasilitas di dalam mobil tersebut sudah lengkap, sama seperti di ruang uji utama.
“Semua alat uji tersedia di dalam mobil. Ada uji emisi, uji lampu, pemeriksaan roda, ketebalan ban, hingga uji rem. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir kualitas pengujian berkurang meski dilakukan di luar gedung,” ujar Mimik Idayana.
Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan implementasi regulasi nasional yang memperbolehkan pengujian kendaraan dilakukan di luar lokasi utama. Dengan sistem jemput bola tersebut, masyarakat bisa memperoleh layanan KIR di berbagai tempat tanpa kehilangan standar dan akurasi hasil uji.
“Langkah ini bagian dari komitmen Pemkab Sidoarjo dalam memudahkan akses layanan publik. Kami ingin pelayanan benar-benar hadir di tengah masyarakat,” tegasnya.
Kepala Dishub Sidoarjo, Budi Basuki, menjelaskan bahwa mobil uji keliling saat ini mampu melayani rata-rata 15 hingga 20 kendaraan per hari. Namun ketika beroperasi di wilayah padat kendaraan seperti kawasan industri, terminal, atau pasar besar, jumlahnya dapat meningkat tajam hingga 200 kendaraan per hari.
Budi juga menegaskan bahwa hasil uji kendaraan tidak semata-mata ditentukan oleh usia kendaraan, melainkan oleh kondisi teknisnya. “Kendaraan tua belum tentu gagal uji. Kalau dirawat dengan baik, tetap bisa lulus. Jika ditemukan kekurangan, pemilik diberi waktu 1×24 jam untuk memperbaiki tanpa perlu daftar ulang,” jelasnya.
Ia menambahkan, layanan mobil keliling ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2020 tentang peningkatan pelayanan kepada masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus berbenah dan memberikan layanan cepat serta transparan bagi seluruh warga,” pungkas Budi.
Dengan terobosan ini, Dishub Sidoarjo berharap sistem uji KIR keliling mampu menekan antrean panjang, meningkatkan efisiensi, dan memperluas jangkauan pelayanan bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo.





