Gresik ° Brilian News.id | Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) melayangkan surat resmi kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, terkait dugaan gratifikasi dalam rencana pengalihan alur sungai yang berlokasi di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Dalam surat bernomor 021/FPSR/X/2025, FPSR menyampaikan permohonan audiensi sekaligus meminta klarifikasi atas kegiatan pengecekan lokasi pengalihan alur sungai yang dilaksanakan pada Jumat, 17 Oktober 2025, sebagaimana tertuang dalam undangan resmi BBWS Brantas nomor Um0102-Bbws10/1885 tertanggal 14 Oktober 2025.
Berdasarkan undangan tersebut, kegiatan pengecekan lokasi dan identifikasi sumber air dilakukan di dua titik koordinat sungai eksisting dan sungai pengalihan di wilayah Driyorejo, dengan agenda “Rencana Pengalihan Alur Sungai oleh PT Surya Pertiwi Nusantara.”
Dalam suratnya, Ketua LSM FPSR Aris Gunawan, S.Sos menyebut bahwa lembaganya menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan untuk memuluskan rencana pengalihan alur sungai tersebut. FPSR meminta agar BBWS Brantas membuka informasi dan memberikan klarifikasi resmi demi menjaga transparansi serta akuntabilitas publik.
“Kami berharap Kepala BBWS Brantas bersedia menerima audiensi guna memaparkan secara terbuka proses dan mekanisme pengalihan alur sungai ini, termasuk menelusuri dugaan gratifikasi yang dilaporkan masyarakat,” ujar Aris Gunawan dalam surat tertulisnya.
Selain BBWS Brantas, undangan pengecekan lokasi tersebut juga ditujukan kepada sejumlah pihak seperti Dinas PUPR Kabupaten Gresik, Perum Jasa Tirta I, PT Surya Pertiwi Nusantara, serta konsultan perencana pengalihan alur sungai.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Gresik dan pihak PU SDA Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa kegiatan pengalihan alur sungai tersebut bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Untuk kewenangan sungai di daerah tersebut adalah kewenangan Pemerintah Pusat, dalam hal ini BBWS Brantas,” ujar pihak dari kedua instansi tersebut saat dikonfirmasi.
Sementara itu, pihak BBWS Brantas ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa proses pengalihan alur sungai tersebut belum diputuskan diterima atau ditolak, karena masih dalam tahap kajian teknis.
“Untuk ditolak atau diterima nanti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang memutuskan. Kami hanya mengkaji secara teknis, status sungai, dan status kewenangan. Untuk saat ini belum diputuskan diterima atau ditolak,” jelas pihak BBWS Brantas. Rabu (29/10/2025)
“Namun berdasarkan data kami, pada lokasi yang dimohonkan kemungkinan bukan merupakan sungai, melainkan saluran buangan buatan yang langsung dimasukkan ke dalam sungai,” tambahnya.
FPSR menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap potensi pelanggaran hukum maupun dampak lingkungan yang bisa timbul akibat pengalihan alur sungai di wilayah Driyorejo tersebut.




