Brilian•BANDUNG – Ratusan warga dari Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, mendatangi kediaman mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara, di kawasan Setra Duta, Kota Bandung, Rabu (1/10/2025). Mereka menuntut agar SPBU Bagbagan-Citarik yang sudah lama ditutup segera dibuka kembali karena dianggap vital bagi kebutuhan nelayan, petani, dan warga setempat.
Koordinator aksi, Kang Opay, menyatakan penutupan SPBU tersebut telah merugikan banyak pihak. “Kami sangat dirugikan dengan tutupnya SPBU Citarik. Kami datang menuntut agar dikembalikan dan diaktifkan kembali,” ujarnya di hadapan wartawan.
Bulderi selaku pimpinan aksi menambahkan, tuntutan warga berlandaskan putusan Mahkamah Agung terkait perkara hukum yang menjerat Endang Kusmawaty, istri Irfan. Dalam perkara tersebut, salah satu aset yang masuk obyek pidana adalah SPBU Bagbagan-Citarik. “Atas dasar itu, kami menuntut agar SPBU segera dikembalikan dan difungsikan kembali,” tegasnya.
Ia juga menyebut pihaknya mengantongi salinan Putusan MA Nomor 113 PK/Pid/2025 yang menghukum Endang dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Meski hukuman dianggap belum memuaskan, warga menekankan bahwa pengembalian SPBU lebih penting untuk kepentingan publik.
Warga memberikan peringatan keras kepada pihak terkait agar segera melakukan eksekusi. Jika tidak, mereka mengancam akan menggelar aksi massa yang lebih besar. Selain SPBU Bagbagan-Citarik, massa juga berencana menuntut pengembalian aset lain seperti SPBU Cikidang di Sukabumi.**