Brilian°Lumajang — Proyek Penggantian Jembatan Jagalan Klakah di ruas jalan Probolinggo–Lumajang, Jawa Timur, senilai Rp 4,3 miliar, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian teknis dan penghalangan peliputan oleh awak media.
Proyek yang dikerjakan oleh PT. Mitra Nagata Wisesa berdasarkan kontrak tertanggal 23 April 2025 dengan masa kerja 252 hari, disebut-sebut tidak berjalan secara terbuka. Sejumlah sumber menyebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian material pembesian dengan spesifikasi, meskipun laporan administrasi proyek (SPJ) tetap dinyatakan lengkap.
Saat jurnalis mencoba melakukan peliputan di lokasi proyek, sejumlah orang tak dikenal melarang pengambilan gambar, sehingga dokumentasi pekerjaan tidak dapat dilakukan. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang penghalangan kegiatan jurnalistik.
Warga sekitar berharap Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Jatim–Bali, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum melakukan audit fisik dan administrasi untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Hingga berita ini ditayangkan, pihak kontraktor maupun instansi terkait belum memberikan keterangan.
Tim-Redaksi