Brilian•BANDUNG – Panitia Khusus (Pansus) 12 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 mengenai Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjelaskan bahwa pembahasan ini merupakan langkah penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan aturan yang lebih tinggi, terutama setelah adanya perubahan Peraturan Menteri Sosial.
“Peraturan ini sudah dua kali mengalami perubahan, yaitu pada tahun 2012 dan 2015. Karena ada perubahan regulasi di tingkat pusat, maka peraturan di daerah juga harus disesuaikan,” jelas Iman.
Pansus 12 telah menggelar dua kali pertemuan awal. Pertemuan pertama dilakukan untuk melakukan ekspose bersama dinas terkait, sementara pertemuan kedua membahas secara mendalam 19 poin perubahan yang menjadi fokus utama dalam Raperda tersebut.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah mengenai penguatan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), baik dari sisi kelembagaan maupun fungsinya dalam memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat.
“Perubahan ini salah satunya menekankan pada penguatan LKS agar perannya dalam penanganan kesejahteraan sosial di Kota Bandung semakin optimal,” ujar Iman.
Ia menambahkan, pembahasan Raperda ini juga akan memastikan agar program kesejahteraan sosial dapat berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Kami berharap dengan perubahan ini, penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota Bandung menjadi lebih terarah dan mampu menjangkau kelompok rentan dengan lebih baik,” tutupnya.





