SURABAYA ° Brilian News.id – Memasuki awal musim hujan, lembaga lingkungan ECOTON kembali mengingatkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa agar memperketat pengawasan terhadap industri di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas. Peringatan ini disampaikan menyusul masih seringnya ditemukan pabrik yang membuang limbah cair tanpa diolah ke sungai saat hujan turun. Empat aktivis lingkungan dari ECOTON dan komunitas River Warrior melakukan aksi simbolik bertajuk “Kintir Kali Mas” di samping kantor DPRD Surabaya, Jalan Yos Sudarso, Senin sore (3/11). Dengan menggunakan empat perahu kano, mereka menyusuri aliran Kali Mas sambil membentangkan poster bertuliskan tuntutan penegakan hak-hak sungai Brantas. “Ikan mati di Kali Jagir minggu lalu adalah bukti abainya Gubernur Khofifah terhadap pengendalian pencemaran. Pemprov Jawa Timur harus lebih serius, apalagi sekarang sudah musim hujan di mana sering ditemukan pabrik membuang limbah tanpa diolah,” tegas Alaika Rahmatullah, Koordinator Aksi ECOTON.
Sebelumnya, ECOTON juga menyoroti belum dijalankannya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) oleh Gubernur Jawa Timur dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan mewajibkan pemerintah melaksanakan sepuluh amanat konkret untuk pemulihan Sungai Brantas. Dalam perkara Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Sby yang kemudian diperkuat oleh PT Jawa Timur Nomor 117/PDT/2023/PT.SBY, pengadilan memerintahkan antara lain Gubernur Jatim menyampaikan permintaan maaf resmi kepada masyarakat di 15 kota/kabupaten yang dilalui Sungai Brantas atas kelalaian pengawasan pencemaran, memasukkan program pemulihan Sungai Brantas ke dalam APBD maupun APBN, memasang CCTV di outlet pembuangan limbah cair industri di sepanjang DAS Brantas, melakukan audit independen terhadap seluruh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di provinsi dan kabupaten/kota, serta menjatuhkan sanksi kepada industri yang membuang limbah melebihi baku mutu.
ECOTON menyebutkan hasil survei terhadap 535 responden di Jawa Timur menunjukkan 62,1 persen warga menilai pengelolaan sungai di wilayahnya buruk.
Sementara 88 persen responden meyakini Sungai Brantas tercemar limbah plastik dan limbah cair industri.
Melalui Alaika Rahmatullah dan Prigi Arisandi, ECOTON menyampaikan lima tuntutan utama kepada Pemprov Jatim, yakni Gubernur segera menetapkan komitmen tertulis untuk melaksanakan seluruh amar putusan pengadilan dalam waktu 60 hari kerja, membentuk Satuan Tugas Pemulihan Sungai Brantas yang melibatkan unsur masyarakat, akademisi, dan LSM lingkungan, mempublikasikan peta jalan (roadmap) pemulihan sungai termasuk jadwal pemasangan CCTV, audit DLH, dan sanksi industri, membuka transparansi data hasil pemantauan kualitas air dan sumber pencemar, serta menyampaikan permintaan maaf terbuka atas kelalaian pengelolaan Sungai Brantas.
ECOTON menegaskan putusan Mahkamah Agung bukan sekadar kemenangan administratif, tetapi perintah hukum yang wajib dijalankan. Bila Pemprov Jatim terus menunda, ECOTON berencana meminta eksekusi langsung ke Pengadilan Negeri Surabaya.
“Sungai Brantas adalah sumber kehidupan jutaan warga. Jika pemerintah terus abai, kami siap mengambil langkah hukum lebih lanjut,” tegas Prigi Arisandi, Manager Sains, Seni, dan Komunikasi ECOTON.
ECOTON (Ecological Observation and Wetlands Conservation) merupakan organisasi lingkungan berbasis di Gresik, Jawa Timur, yang fokus pada pemulihan ekosistem sungai dan edukasi publik tentang pentingnya menjaga kualitas air.
									
              




