Brilian-news.id – Pasuruan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TNT Pasuruan telah melayangkan laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 500 juta oleh DT, warga Sidoarjo ke Polres Pasuruan Kota.
Laporan tersebut tercatat dalam surat bernomor 028/LO/LBH-TNT/VI/2025, tertanggal 18 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Kukuh Priyo Prayitno, S.H., Arwin Eka Tambora dan Wahyudi Tri, selaku kuasa hukum dari pelapor Tri Wanto, warga Perumahan Gendhis Asri, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Dalam laporan yang ditujukan kepada Kapolres Pasuruan Kota c.q. Kasat Reskrim tersebut, LBH TNT menjelaskan bahwa dugaan penipuan bermula dari ajakan tetangga korban bernama MJ yang disebut sebagai pemilik usaha alas kaki. MJ meyakinkan korban untuk menginvestasikan uangnya kepada DT yang di bilang sebagai pengusaha besar di bidang alas kaki.
“Klien kami dijanjikan keamanan modal serta keuntungan usaha. Bahkan, MJ di awal transaksi sempat menjaminkan mobil Inova nya kepada korban sebagai bentuk kepercayaan”, terang kuasa hukum korban ke awak media.
Atas bujuk rayu tersebut, korban kemudian menyetujui perjanjian kerja sama penanaman modal yang dibuat pada 22 Agustus 2024 senilai lebih kurang 500 juta rupiah. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada DT via transfer bank, disertai kesepakatan bahwa DT akan membayar angsuran pinjaman korban di Bank dan membagikan hasil laba dari usaha tersebut.
Namun menurut salah satu kuasa hukum dari LBH TNT mengatakan bahwa kewajiban itu tidak pernah dipenuhi dan DT hanya membayar angsurannya selama enam bulan dan sulit untuk dihubungi.
“Setelah kami datangi IM selaku atas nama BPKB mobil yang di jaminkan DT ke korban dan melakukan penelusuran lebih lanjut mengatakan bahwa usaha yang diklaim milik DT dalam keadaan bermasalah. Kami mewakili klien kami telah tiga kali melayangkan somasi, tetapi tidak pernah direspons,” ujar Kukuh Priyo Prayitno, S.H., advokat LBH TNT Pasuruan, saat dikonfirmasi pada Kamis (22/10/2025).
Kukuh pun menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah hukum untuk mencari keadilan bagi korban.
“Kami berharap Polres Pasuruan Kota segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif. Nilai kerugian cukup besar dan tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan”, tambahnya.
Berdasarkan uraian dan bukti yang disertakan, LBH TNT menduga adanya penipuan berencana yang pada akhirnya merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Tembusan laporan juga dikirimkan kepada Kepala Wasidik Polda Jawa Timur, terlapor, para saksi, serta rekan media jaringan LBH TNT Pasuruan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penipuan berkedok investasi yang belakangan marak terjadi di wilayah Pasuruan dan sekitarnya. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menindak tegas pelaku agar masyarakat semakin terlindungi dari praktik serupa di masa mendatang.
(Usm)




