Kasus Penggelapan Mobil Aktivis Jukir Melebar, Akankah Oknum DPRD Pamekasan Berpotensi Terseret ?

Kamis, 9 Okt 2025 18:57 WIB
Kasus Penggelapan Mobil Aktivis Jukir Melebar, Akankah Oknum DPRD Pamekasan Berpotensi Terseret ?

Brilian°Surabaya – Kasus dugaan penggelapan mobil yang menjerat seorang aktivis jukir asal Surabaya berinisial EH, dan EE terus bergulir. Penyelidikan yang dilakukan Unit Resmob Polrestabes Surabaya kini mulai mengarah pada kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pamekasan.

EH, yang selama ini dikenal vokal membela masyarakat kecil melalui media sosial, ditangkap setelah sejumlah korban melaporkan kehilangan kendaraan yang disewakan kepadanya. Modusnya, pelaku menyewa mobil dengan alasan kegiatan sosial dan kemanusiaan, namun kendaraan tersebut tidak dikembalikan sesuai waktu perjanjian.

Dari hasil informasi yang beredar, salah satu mobil jenis Mitsubishi Xpander yang disewa oleh EH diduga telah digadaikan kepada seorang oknum anggota DPRD Pamekasan. Dugaan ini muncul setelah polisi berhasil mengamankan EH, dan masyarakat yang menjadi korbannya mulai berani bersuara.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Herlambang membenarkan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Benar, pelaku sudah kami amankan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan. untuk keterlibatan anggota DPRD Pamekasan akan kami dalami” tegasnya (9/10) kepada wartawan.

Dari tangan EH dan EE penyidik berhasil mengamankan dua unit mobil Toyota Innova Reborn, masing-masing keluaran tahun 2022 dan 2023, yang diduga juga hasil penggelapan. Kedua kendaraan tersebut kini diamankan di Mapolrestabes Surabaya sebagai barang bukti.

Salah satu korban mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Ia menuturkan, mobil yang disewakan tidak pernah dikembalikan meski sudah melewati masa kontrak.

“Awalnya saya percaya karena dia dikenal aktivis sosial. Tapi setelah waktu sewa habis, dia susah dihubungi. Baru tahu kalau mobil saya sudah digadaikan ke orang lain,” ungkap korban yang enggan disebut namanya.

Atas perbuatannya, EH dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana empat tahun penjara. Namun penyidik belum menutup kemungkinan adanya tambahan pasal jika terbukti ada praktik penipuan berlanjut atau keterlibatan pihak lain dalam jaringan penerima gadai.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, sebab pelaku dikenal aktif berbicara soal moral dan keadilan sosial. Sementara aparat kepolisian menegaskan akan menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya, termasuk jika terbukti melibatkan unsur pejabat daerah. (iL)

Pos terkait