Enam LSM Desak Polres Probolinggo Tangkap Oknum Pengasuh Pesantren Diduga Mencicipi Santriwati: “Jangan Berlindung di Balik Jubah Agama!”

Selasa, 28 Okt 2025 16:39 WIB
Enam LSM Desak Polres Probolinggo Tangkap Oknum Pengasuh Pesantren Diduga Mencicipi Santriwati: “Jangan Berlindung di Balik Jubah Agama!”

Brilian°Probolinggo – Enam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam L3GAM (Lembaga-Lembaga Gerakan Masyarakat) Kabupaten Probolinggo mendesak Polres Probolinggo segera bertindak tegas terhadap dugaan kasus asusila yang dilakukan oleh salah satu pengasuh pondok pesantren terhadap santriwatinya.

Desakan itu disampaikan langsung di Mapolres Probolinggo pada Selasa (28/10/2025). Keenam LSM tersebut terdiri dari LIBAS88, LIN, LPLH TN, GAPKM, AMPP, dan MADAS Nusantara. Masing-masing diwakili oleh ketua lembaganya: Muhyidin (LIBAS88), H. Kamil (MADAS Nusantara), Lutfi Hamid (AMPP), Didit (LPLH TN), Syukron, SH., MH (GAPKM), dan Haris (LIN).

Berbeda dari aksi massa pada umumnya, para aktivis datang tanpa spanduk dan orasi. Mereka membawa surat pernyataan sikap moral yang menuntut penegakan hukum secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Bacaan Lainnya

 “Kami tidak datang untuk demo. Kami datang untuk menuntut keadilan. Jangan biarkan pelaku berlindung di balik simbol agama. Hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih,” tegas salah satu perwakilan L3GAM di hadapan aparat Polres Probolinggo.

Dalam surat pernyataan yang diserahkan, L3GAM menilai lambannya proses hukum atas dugaan pengasuh pesantren yang “mencicipi” santriwatinya telah menimbulkan keresahan publik dan mencoreng citra penegakan hukum di Kabupaten Probolinggo.

Isi pernyataan tersebut antara lain menegaskan:

“Kami, L3GAM Kabupaten Probolinggo, menuntut Polres Probolinggo segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap oknum pengasuh pesantren yang diduga mencicipi santriwatinya. Diamnya aparat sama dengan membiarkan pelecehan terhadap anak terus terjadi.”

Para aktivis juga menegaskan, tindakan tidak bermoral tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi merupakan bentuk kejahatan yang harus diusut tuntas melalui proses hukum.

 “Kami menolak keras segala bentuk perlindungan terhadap pelaku dengan alasan status sosial, jabatan, atau pengaruh keagamaan. Bila aparat tidak bertindak, kami akan menggalang aksi moral besar-besaran,” lanjut isi pernyataan itu.

Desakan ini sejalan dengan instruksi Mabes Polri dan Kementerian Agama, yang telah menegaskan bahwa kasus asusila di lingkungan pesantren harus diperlakukan sebagai pelanggaran serius, bukan urusan internal lembaga keagamaan.

L3GAM menilai, langkah tegas Polres Probolinggo akan menjadi tolak ukur nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum di tingkat daerah. Mereka menegaskan, hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, apalagi pada oknum yang berlindung di balik jubah keagamaan.

Aspirasi enam ketua LSM itu diterima dengan baik oleh jajaran Polres Probolinggo. Namun hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan tindakan bejat tersebut.

Publik kini menanti bukti nyata: apakah Polres Probolinggo akan berdiri tegak di sisi korban dan hukum, atau justru membiarkan pelaku terus bersembunyi di balik simbol kesalehan.

> “Ini ujian bagi keberanian dan komitmen aparat. Keadilan untuk korban tidak boleh ditunda,” tutup pernyataan sikap L3GAM.

Pos terkait