Dugaan Pelecehan terhadap Jurnalis di Probolinggo Selesai Damai Lewat Restorative Justice

Selasa, 28 Okt 2025 09:38 WIB
Dugaan Pelecehan terhadap Jurnalis di Probolinggo Selesai Damai Lewat Restorative Justice

Brilian°Probolinggo – Kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dialami seorang jurnalis, Ida Y, terhadap Susanto (51), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, berakhir damai melalui mekanisme restorative justice di Polres Probolinggo Kota, Senin (27/10).

Kasus ini bermula pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, Ida Y melaporkan Susanto atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi di Jalan Raya Soekarno-Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Berdasarkan laporan, Susanto diduga meludah ke arah kanan secara berulang kali hingga mengenai Ida yang sedang melintas.

Merasa dilecehkan atas tindakan tersebut, Ida kemudian membuat laporan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Probolinggo Kota. Kasus ini ditangani oleh Unit PPA 3.

Bacaan Lainnya

Setelah berjalan kurang lebih dua bulan, pihak pelapor dengan kesadaran penuh memutuskan untuk mencabut laporannya tanpa paksaan dari pihak manapun.

“Pencabutan laporan ini sebagai bentuk pembelajaran bagi terlapor agar lebih berhati-hati dan tidak mengulangi perbuatan serupa di tempat umum,” ujar Ida Y.

Proses restorative justice difasilitasi langsung oleh Unit PPA Polres Probolinggo Kota. Dalam pertemuan tersebut, terlapor Susanto yang berprofesi sebagai pedagang keliling LPG, air mineral, dan pengantar makanan, mengakui perbuatannya dan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi tindakan serupa.

“Kami hanya memfasilitasi proses restorative justice. Pihak pelapor telah mencabut laporannya, dan terlapor juga sudah mengakui perbuatannya serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi di kemudian hari,” ujar Aipda Firman dari Unit PPA Polres Probolinggo Kota.

Dengan adanya pengakuan dan penyesalan dari terlapor, kasus yang semula dilaporkan dengan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan ringan ini dinyatakan selesai secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice.

Ida Y berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar menjaga sikap dan etika di ruang publik.

 

Tim-Redaksi

Pos terkait