Brilian°Probolinggo – Aktivitas tambang tanah urug di Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, kembali menuai sorotan. Warga sekitar mengeluhkan jalan yang berdebu dan mengalami kerusakan akibat lalu lalang kendaraan angkutan tambang.
Data dari geoportal ESDM menunjukkan setidaknya terdapat dua perusahaan yang mengantongi izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Desa Binor, yakni CV Putra Jogosari dengan luas wilayah 2,16 hektare, dan PT Johar Indonesia dengan luas 25,49 hektare. Keduanya tercatat memiliki izin komoditas batuan berupa tanah urug dengan status kegiatan “pencadangan”.
Namun, di lapangan, aktivitas angkutan tambang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan izin. Ketua LSM Paskal, Suliman, mengungkapkan bahwa tambang di Desa Binor hanya memiliki Izin SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) yang semestinya diperuntukkan khusus untuk kebutuhan proyek jalan tol.
“Faktanya, material tanah urug dari tambang ini tidak hanya dikirim ke jalan tol, tetapi juga ke berbagai lokasi lain. Salah satunya bahkan digunakan untuk penimbunan tambak di Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan,” tegas Suliman.
Ia menambahkan, kondisi jalan desa yang berdebu dan rusak semakin meresahkan warga. Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Probolinggo, segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran izin tambang tersebut.
“Kami berharap pihak kepolisian bergerak cepat agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan warga tidak terus menjadi korban dari aktivitas tambang yang diduga menyalahi aturan,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan tambang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.
Tim-Redaksi