Sidoarjo — Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi VII DPR RI, Ir. H. Bambang Haryo Soekartono (BHS), mendesak pemerintah pusat dan daerah segera menjamin asuransi keselamatan, kenaikan upah layak, serta akses layanan kesehatan bagi seluruh petugas pemadam kebakaran (Damkar). Temuan di lapangan menunjukkan masih ada peralatan darurat yang tidak optimal dan upah yang jauh dari standar kelayakan.
“Keselamatan mereka harus sudah diasuransikan. Kalau terjadi apa-apa, asuransi yang menanggung. Mereka bekerja dalam situasi berisiko tinggi,” kata BHS saat meninjau kantor PMK Kecamatan di Krian, Sidoarjo, Rabu (8/10/2025).
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Dapil Surabaya–Sidoarjo itu menilai gaji petugas Damkar yang disebutnya hanya sekitar Rp2,2 juta per bulan tidak manusiawi. “Ini memalukan, seharusnya minimal di kisaran Rp5 jutaan. Padahal mereka mempertaruhkan nyawa,” ujarnya, seraya membandingkan dengan kisaran pendapatan petugas Basarnas yang menurutnya “sudah lebih baik, sekitar Rp8 jutaan.”
BHS menekankan negara wajib hadir melalui skema perlindungan menyeluruh: asuransi kerja, dukungan kesejahteraan, hingga pemenuhan gizi harian agar petugas tetap bugar saat berjibaku di lapangan. “Makan pagi, siang, sore harus sesuai standar gizi. Jangan sampai mereka bekerja keras tapi kesehatannya diabaikan,” tegas Founder BHS Peduli itu.
Dalam inspeksinya, BHS juga menemukan kendaraan operasional rusak tanpa perbaikan cepat. “Ada mobil yang rusak kopling selama dua minggu. Kalau ada kondisi darurat, bagaimana bisa cepat bergerak? Sidoarjo punya risiko tinggi karena padat industri dan permukiman,” katanya.
Sebagai solusi cepat, BHS mendorong pemerintah daerah mengadopsi armada pemadam bermotor seperti di Kota Surabaya untuk menjangkau gang sempit dan kawasan padat. “Motor dengan tangki 100 liter cukup efektif untuk respon awal,” sarannya.
Di lokasi, BHS turut menyerahkan tiga HT, satu TV untuk ruang siaga, serta paket sembako bagi petugas yang berjaga 24 jam. Ia menegaskan akan mengawal rekomendasi perbaikan melalui koordinasi lintas dinas dan kementerian terkait.