Komisi IV Dorong Kepastian Hukum dan Insentif untuk Cagar Budaya Bandung

Senin, 25 Agu 2025 23:17 WIB
Komisi IV Dorong Kepastian Hukum dan Insentif untuk Cagar Budaya Bandung

Brilian•BANDUNG – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., bersama Sekretaris Komisi IV, drg. Maya Himawati, Sp.Orto., menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya di Hotel Mercure City, Bandung, Senin (25/8/2025).

Iman menjelaskan, kegiatan ini difokuskan untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, agar implementasi aturan baru lebih detail saat diturunkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal). “Kita mengundang stakeholder terkait untuk memberi masukan. Sebab, detail teknis seringkali tidak tercantum dalam Perda,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa Kota Bandung memiliki sekitar 1.770 objek diduga cagar budaya yang memerlukan kajian lebih lanjut. Status yang jelas, menurutnya, penting bagi pemilik dan pengelola, termasuk dalam hal pemberian insentif berupa keringanan pajak PBB.

Bacaan Lainnya

“Cagar budaya ini identitas Kota Bandung. Kami berharap Perda baru ini menjadi payung hukum yang jelas, sekaligus memberikan kepastian bagi warga,” kata Iman.

Iman juga menyoroti kondisi lapangan, di mana sejumlah bangunan bersejarah di kawasan Cipaganti, Cihampelas, dan Jalan Riau sudah hilang. Ia menekankan pentingnya menyelamatkan yang masih tersisa, khususnya kawasan ikonik Asia-Afrika.

Selain itu, DPRD mendorong adanya klasifikasi golongan cagar budaya menjadi tipe A, B, dan C agar prioritas pelestarian lebih terarah, termasuk konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran.

Pos terkait