Brilian•GARUT – Setelah hampir satu tahun berlalu sejak peristiwa terjadi, dokter kandungan berinisial MF akhirnya ditangkap oleh polisi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan saat menjalani pemeriksaan USG di sebuah klinik swasta di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 15 April 2025, menyusul viralnya rekaman CCTV berdurasi 53 detik yang memperlihatkan tindakan tidak pantas tersebut.
Peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi pada 20 Juni 2024 di Klinik Karya Karsa, Kecamatan Tarogong Kidul. Dalam rekaman yang sempat menggegerkan warganet, MF terlihat memeriksa pasien hamil dengan alat USG, namun tangan lainnya diduga menyentuh bagian tubuh pasien secara tidak wajar. Kasus ini mencuat setelah korban melaporkannya ke pihak berwajib, disusul oleh dua korban lain yang mengalami hal serupa.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, membenarkan bahwa MF telah diamankan dan kini tengah diperiksa intensif oleh penyidik. “Kami telah mengantongi cukup bukti awal dari rekaman CCTV dan keterangan saksi. Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, juga menegaskan bahwa kasus ini mendapat atensi khusus dari kepolisian.
Sementara itu, Universitas Padjadjaran (Unpad) menyatakan keprihatinan mendalam atas keterlibatan salah satu alumninya. Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, menyatakan bahwa pihak kampus tidak mentolerir pelanggaran etika profesi kedokteran. “Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan organisasi profesi,” katanya.
Menyikapi kasus ini, Kementerian Kesehatan telah menangguhkan Surat Tanda Registrasi (STR) MF, mencegahnya untuk kembali berpraktik. POGI (Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia) pun menyatakan akan menjatuhkan sanksi etik jika terbukti terjadi pelanggaran berat terhadap kode etik kedokteran.
Penangkapan MF menjadi titik terang atas kasus yang sempat nyaris tenggelam. Masyarakat menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi para korban.**
Tinggalkan Balasan