Lumajang | Brilian-news.id,- Tidak asap kalau tidak ada api, ungkapan tersebut sesuai yang terjadi di desa tempeh tengah kecamatan Tempeh kabupaten lumajang. Masyarakatnya resah akibat ulah oknum perangkat desa yang diduga telah menyelewengkan dana pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) warga. Sehingga mereka mendapat peringatan dari BPRD atas tunggakan pembayaran pajak, padahal warga sudah membayar melalui petugas penarikan dari desa secara rutin. Rabu (9/4/2025).

Pelaku oknum perangkat desa tersebut mengakui perbuatanya secara tertulis (Pernyataan) bahwa dirinya telah menggelapkan dana PBB warga. Rupanya hal ini berjalan sudah lama, semenjak pemerintahan desa sebelumnya.

Dengan adanya perihal tersebut diatas ada perwakilan warga desa tempeh tengah mengadukan kepada LSM-LIRA Lumajang. Dengan cekatan anggota LIRA turun lapangan guna melakukan investigasi untuk memastikan fakta dilapangan.

Baca Juga :  Puluhan Warga Meluruk SDN Kaliuling 01 Tempursari Lumajang

Wakli Bupati LSM-LIRA Dendik Zeldianto beserta beberapa anggotanya telah konfirmasi kepada kades Tempeh tengah. Dia (Kades) mengakui adanya peristiwa tersebut dan sudah diberikan surat peringatan (SP) 1 sampai 3 serta pengajuan rekom pemberhentian kepada oknum perangkat desanya.

“Setelah saya konfirmasi kades tempeh tengah, diakui adanya perbuatan melawan hukum (korupsi) dana PBB yang dilakukan oleh perangkat desanya. Setelah diadakan rapat kordinasi dengan BPD, mereka sepakat untuk diajukan pemberhetian kepada pelaku agar tidak merusak tata kelola dipemerintahan desa tempeh tengah.” Ucapya.

Pasca mendapatkan informasi tersebut dari kades Dendik sangat mendukung langkah kades tengah. Dan berkordinasi dengan inspektorat kabupaten lumajang guna memastikan langkah yang diambil pemdes tempeh tengah sudah sesuai prosedur.

Baca Juga :  Puluhan Warga Meluruk SDN Kaliuling 01 Tempursari Lumajang

Sesuai Peraturan Bupati Lumajang nomor : 26 tahun 2016 tentang perangkat desa dan Surat Edaran Bupati Lumajang nomor : 400/0.21/1/427.57/2025 tentang larangan perangkat desa poin A. Merugikan kepentingan umum dan poin E. Meresahkan sekelompok masyarakat desa.

 

Lebih lanjut Wabup LSM-LIRA menekankan apabila pengajuan rekom pemberhentian perangkat desa tersebut tidak diindahkan oleh kecamatan atau pemkab lumajang.

Maka dipastikan LSM-LIRA akan melaporkan tindak pidananya (korupsi) ke APH agar diprosen secara hukum.

“Sekarang LIRA mengawal proses oknum pemberhentian perangkat desa tempeh tersebut. Apabila kami temukan kejanggalan oleh kecamatan tempeh atau pemkab lumajang, lira akan ambil langkah tegas dengan melaporkan ke APH terkait perbuatan melawan hukum (pidana).” Pungkasnya