Probolinggo | Brilian-news.id,- 8 April 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Aktivis Probolinggo (Jakpro) menjalankan peran kontrol sosialnya dengan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah melalui jalur resmi. Hari ini, LSM Jakpro melayangkan surat kepada tiga pihak penting, yakni Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, dan Gubernur Jawa Timur.

Surat tersebut berisi harapan masyarakat agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor, sebagaimana telah dilakukan oleh sejumlah kepala daerah lain di Indonesia.

Dalam pernyataannya, Ketua LSM Jakpro, Badrus Seman, menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar kegiatan lembaga, tetapi murni untuk kepentingan masyarakat luas. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melihat dan memantau berbagai video viral di media sosial, terutama di TikTok dan grup WhatsApp, yang menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap kebijakan pembebasan pajak kendaraan di provinsi lain.

Baca Juga :  Probolinggo Darurat Begal Aliansi BEM Buka Suara

“Harapan masyarakat Jawa Timur sangat besar agar Ibu Gubernur mengikuti jejak Gubernur Banten, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Jawa Tengah yang telah lebih dulu mengeluarkan kebijakan penghapusan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor dari tahun-tahun sebelumnya hingga tahun 2024. Dengan kebijakan itu, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tahun 2025,” ujar Badrus.

Sebagai bentuk tindak lanjut dari surat tersebut, perwakilan LSM Jakpro hari ini mendatangi langsung kantor DPRD Kabupaten Probolinggo dan bertemu dengan Ketua DPRD, Oka Mahendra. Pertemuan tersebut berlangsung hangat, apalagi masih dalam suasana pasca-Idulfitri. Dalam silaturahmi tersebut, LSM Jakpro berharap agar Ketua DPRD dapat menyampaikan aspirasi masyarakat ini kepada Gubernur Jawa Timur.

“Kami ke sini bukan membawa kepentingan pribadi atau lembaga, tapi murni kepentingan rakyat. Kami ingin menjadi jembatan suara masyarakat. Alhamdulillah, sambutan Ketua DPRD sangat positif, dan kami merasa didengar,” tambah Badrus.

Baca Juga :  BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KAPASITAS TP PKK & KADER POSYANDU TAHUN ANGGARAN 2025 DESA WIDORO

Jakpro berharap dengan adanya dorongan resmi dari DPRD Kabupaten maupun DPRD Provinsi, Gubernur Jawa Timur terketuk hatinya untuk segera menelurkan kebijakan yang sama. Selain akan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat pasca pandemi dan kenaikan harga kebutuhan pokok, kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan kesadaran warga untuk tertib membayar pajak kendaraan bermotor secara berkelanjutan.

Jakpro mengajak seluruh elemen masyarakat Jawa Timur untuk turut mendukung dan menyuarakan aspirasi ini secara kolektif. “Kebijakan yang pro-rakyat seperti ini sudah saatnya hadir di Jawa Timur. Kita harus kompak menyuarakan harapan bersama agar pemerintah tidak menutup mata terhadap realita di lapangan,” tutup Badrus.