Lumajang | Brilian-news.id,- keresahan masyarakat menguat disalah satu desa masuk wilayah kecamatan Ranuyoso kabupaten Lumajang. Adanya dugaan perbuatan asusila pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terindikasi dilakukan oleh lelaki yang di duga masih keluarga (paman ipar) korban. Lelaki yang sudah berumur dan beristri tersebut tega melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri sebanyak dua kali. Sabtu (5/4/2025).

Mirisnya korban yang seharusnya dilindungi oleh pelaku karena dia (korban) yang masih duduk dibangku sekolah menengah atas (SMA) tinggal bersama nenek dan ibunya yang sakit stroke. Sedangkan ayahnya sudah pisah dengan ibunya dan pergi merantau justru hal ini menjadi kesempatan emas untuk pelaku melancarkan nafsu bejatnya.

Beberapa warga sekitaran TKP (Tempat Kejadian Perkara) mengadukan kepada LSM-LIRA DPD Lumajang melalui pesan WhatsApp Admin perihal kejadian tersebut.

Ramai rumor berkembang di tengah masyarakat adanya upaya untuk mengamankan pelaku yang mengondisikan masalah tersebut dengan nominal 50 juta kepada oknum tertentu agar lolos dari jeratan hukum. Dampak dari perbuatan biadab tersebut korban berhenti dari sekolahnya karena depresi.

LIRA menyoroti dan mencoba mengungkap tirai hitam dugaan persekongkolan jahat yang memperjual belikan solusi di luar hukum dengan sejumlah uang, ungkap Dendik Zeldianto wakil bupati LSM-LIRA DPD Lumajang.

Menurut Wabup LIRA, memang selama ini banyak kasus yang sama terjadi diwilayah hukum kabupaten Lumajang namun jarang yang ditangani secara profesional.

“Kami menilai beberapa kasus yang berkaitan dengan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dijadikan surga bagi pelaku, karena mereka bisa membeli kebebasannya dan neraka bagi korban yang mayoritas orang tidak mampu tertutup keadilan bagi mereka.” ujar Dendik.

Masih menurut Wabup LIRA Lumajang, banyaknya kasus serupa yang menjadi lahan basah bagi yang menangani. Kebebasan yang dijual belikan dengan alibi kurangnya alat bukti dan saksi sehingga para pelaku asusila bisa leluasa melakukan aksinya asal bisa membeli hukum.

Satu contoh kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di Desa Jatigono kecamatan Kunir, apabila tidak dikawal oleh LIRA dimungkinkan akan berhenti tengah jalan.

“Kasus semacam ini adalah lahan bisnis antara pelaku dan oknum yang menangani dengan berbagi dosa, artinya pelaku punya kekuatan untuk membayar pasalnya akan aman. Korban yang mayoritas orang tidak mampu akan menangis karena tidak mendapatkan keadilan dan harus merelakan harga diri juga masa depannya tertindas.” Pungkasnya.