Kotawaringin Timur Brilian.news – 19 Maret 2025 – Sengketa lahan kelapa sawit antara PT Anaking Energica Lestari (AEL) dan PT Koperasi Jasa Profesi (KJP) terus memanas. Hingga saat ini, kelompok preman yang diduga disewa oleh PT AEL masih berada di lokasi dan menghalangi aktivitas PT KJP, meskipun telah ada tindakan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Pada 19 Maret 2025, PT AEL menerima surat undangan dari Satgas Garuda PKH untuk memberikan klarifikasi terkait izin operasionalnya. PT AEL diduga tidak memiliki legalitas yang jelas dalam menjalankan kegiatan perkebunan sawit di wilayah tersebut. Dugaan ini semakin kuat setelah tim Satgas Garuda memasang plang peringatan di area yang saat ini dikuasai oleh PT AEL. Namun, plang tersebut kemudian dirusak oleh pihak yang diduga merupakan preman bayaran PT AEL.
Meski lahan telah diberi tanda oleh Satgas Garuda, PT AEL tetap melakukan aktivitas panen tandan buah segar (TBS). Bahkan, perusahaan tersebut diduga menyewa preman untuk mengawal proses pemanenan dan melarang PT KJP—yang telah mengantongi izin resmi dari PT SMJL—untuk beroperasi di lahan tersebut.
Satgas Garuda telah melayangkan surat kepada PT AEL dan menetapkan plang peringatan di lokasi, namun perusahaan tetap melanjutkan aktivitasnya. Selain itu, plang yang telah dipasang kembali dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Satgas PKH Panggil PT AEL untuk Klarifikasi
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah mengeluarkan surat panggilan kepada Direktur PT Anaking Energica Lestari untuk menghadiri klarifikasi pada:
Hari/Tanggal: Rabu, 19 Maret 2025Waktu: Pukul 09.00 WIB s.d. selesaiTempat: Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jl. Ahmad Yani No.76, Mentawa Baru Hulu, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74312
PT AEL diminta membawa dokumen pendukung, termasuk:
Dokumen ILOK, IUP, izin pelepasan kawasan hutan, dan HGU dalam bentuk fisik serta peta spasial (SHP file)
- Dokumen AMDAL
- Data perusahaan
- Data perpajakan
- Peta tanam (SHP file)
- Dokumen lain yang relevan
Untuk koordinasi lebih lanjut, dengan pihak terkait
Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan legalitas operasional perusahaan yang beraktivitas di kawasan hutan dan mencegah praktik ilegal yang merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar.
Dengan adanya pemanggilan ini, diharapkan polemik yang terjadi dapat segera terselesaikan secara hukum dan transparan. (Red)
Tinggalkan Balasan