PASURUAN | Brilian-news.id – Sebanyak 42 pekerja Perusahaan Logam Nasional menghadapi ketidakpastian setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak pada 22 Februari 2025. Mereka belum menerima tunjangan hari raya (THR) dan pesangon yang dijanjikan oleh perusahaan. Pabrik yang berlokasi di Jalan Kolonel Sugiono No. 80, Kota Pasuruan, ini sebelumnya memproduksi berbagai jenis engsel pintu.

Para pekerja, yang memiliki masa kerja rata-rata 25 hingga 30 tahun—bahkan beberapa mencapai 40 tahun—mendatangi kediaman Johan Limbang Jaya, pemilik perusahaan, di Jalan Irian Jaya No. 32, Kota Pasuruan. Mereka memasang spanduk bertuliskan tuntutan pembayaran seluruh hak mereka, termasuk upah, THR, dan pesangon.

Perusahaan berdalih mengalami kerugian finansial, sehingga harus melakukan PHK dan hanya menawarkan pesangon sebesar Rp5 juta, yang rencananya akan dicicil selama 1,5 tahun. Namun, hingga saat ini, pembayaran tersebut belum direalisasikan, sementara hak lainnya seperti THR dan upah yang seharusnya diberikan juga masih belum dipenuhi.

Baca Juga :  Kapolsek Sukorejo Jadi Pembina Upacara di SMKN 1, Sampaikan Pesan Kartini untuk Pelajar

“Kami menuntut perusahaan membayar hak-hak kami sesuai ketentuan yang berlaku. Jika memang kami sudah di-PHK dan pabrik berhenti beroperasi, berikan pesangon kami sesuai aturan,” ujar Hadi, salah satu pekerja yang telah bekerja di perusahaan tersebut selama 30 tahun.

Hadi dan rekan-rekannya tetap bertahan di pabrik dan di rumah Johan Limbang Jaya karena khawatir aset perusahaan akan dijual atau dipindahkan tanpa sepengetahuan mereka. Namun, sejak seminggu terakhir, mereka mencurigai pemilik perusahaan telah melarikan diri karena tidak dapat dihubungi melalui telepon maupun pesan WhatsApp.

Baca Juga :  Kapolres Pasuruan Apresiasi Inisiatif Bhabinkamtibmas Kembangkan Pangan Lokal

Pada Rabu, 26 Maret 2025, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur dan Disnaker Kota Pasuruan melakukan inspeksi ke lokasi pabrik. Namun, pemilik perusahaan tidak bersedia menemui mereka. Disnaker Provinsi hanya memberikan peringatan keras kepada kuasa hukum Johan Limbang Jaya terkait kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja.

Kasus ini masih terus bergulir, dan para pekerja berharap pemerintah serta pihak berwenang dapat segera turun tangan untuk memastikan hak-hak mereka dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku

(Tim Brilian News)