Brilian-news.id | BALI – Kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Badung belakangan ini meresahkan. Dalam seminggu terakhir jajaran Unit Reserse Kriminal Polres Badung kembali berhasil meringkus satu orang pelaku pencurian sepeda motor.
Penangkapan pelaku pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/III/2025/SPKT/Polres Badung/Polda Bali, tanggal 25 Maret 2025 dan merupakan hasil dari penyelidikan yang intensif yang dilakukan oleh Tim Samong Polres Badung, seorang pelaku yang berhasil ditangkap selang beberapa jam melancarkan aksinya adalah VA Alias J, Lk, 34 Th., asal Surabaya -Jawa Timur.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.Opsla., Saat gelar jumpa pers di Loby Polres Badung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, didampingi Waka Polres Badung Kompol Taufan Rizaldi, SH, MH., Kasat Reskrim AKP Muhamad Said Husen, SIK serta Kanit Pidum Polres Badung Ipda I Made Aditya Riawan Putra, S.Tr.K., dan Ps. Kasihumas Ipda I Putu Sukarma, Kamis sore (27/3/25) mengatakan tersangka yang berhasil diringkus tersebut beraksi dengan modus mengambil dengan mudah karena kebutuhan ekonomi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka baru beraksi satu kali.
“Dari tangan tersangka diamankan satu unit 1 unit sepeda motor merk honda, warna hitam DK 2916 ADL, nomor rangka: MH1JMS110NK950346, nomor mesin: JMS1E1953107, 1 buah kunci yg diduga palsu. Pengakuan tersangka baru beraksi sekali. Tentunya kami tidak percaya begitu saja. Penyidik masih dalami keterangan tersangka,” ungkap perwira melati dua di pundak ini.
Kapolres Badung juga menghimbau kepada masyarakat untuk bisa menjadi polisi diri sendiri dan terus aktif melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindakan kejahatan. Pihak kepolisian akan terus berusaha untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Badung. Pelaku disangka dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan