Brilian•BANDUNG – Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung terus mengoptimalkan kinerja dan layanan kepada masyarakat. Selama bulan Ramadan, jam operasional MPP disesuaikan untuk memastikan kebutuhan administrasi publik tetap terpenuhi dengan nyaman dan efisien.

Sejak awal Ramadan, MPP Kota Bandung membuka layanan lebih awal, yakni mulai pukul 07.30 WIB hingga 13.30 WIB pada hari kerja. Khusus hari Jumat, layanan diberikan hingga pukul 14.00 WIB. Penyesuaian ini dilakukan agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan penting di tengah suasana puasa dan meningkatnya kebutuhan administrasi menjelang Lebaran.

Baca Juga :  Kerja Sama Strategis, Pos Indonesia Dukung Transformasi Layanan Publik di Lampung

“Penyesuaian jam operasional ini kami lakukan demi kenyamanan masyarakat. Layanan yang paling banyak diminati antara lain pengurusan SIM, layanan Disdukcapil, serta Samsat,” ujar Ketua Tim Pengelola MPP dan GPP Kota Bandung, Deden Rusyana, Senin (25/3/2025).

Antusiasme masyarakat untuk mengakses layanan sejak pagi hari pun cukup tinggi. Banyak warga yang datang lebih awal agar memperoleh nomor antrean lebih cepat dan menghindari antrean panjang, terlebih menjelang arus mudik Lebaran.

Deden juga menambahkan, kebijakan pemutihan denda STNK yang diberlakukan pemerintah turut mendorong lonjakan warga yang memanfaatkan layanan di MPP, terutama untuk urusan kendaraan dan dokumen kependudukan.

Baca Juga :  Kerja Sama Strategis, Pos Indonesia Dukung Transformasi Layanan Publik di Lampung

“Warga semakin antusias karena adanya kesempatan pemutihan. Ini momentum yang tepat bagi mereka untuk melengkapi berbagai dokumen sebelum mudik,” ungkapnya.

Sebagai informasi, MPP Kota Bandung akan tetap memberikan layanan hingga 27 Maret 2025. Setelah itu, layanan akan libur sementara dalam rangka Idulfitri dan kembali dibuka pada 8 April 2025. Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat merayakan Idulfitri dengan tenang tanpa terbebani urusan administratif yang belum terselesaikan.**