Brilian°Tasikmalaya – Anggota DPRD Jawa Barat, Tetep Abdulatip, terus menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif di wilayahnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ekonomi Kreatif, yang digelar di Kota Tasikmalaya pada Selasa (25/3/2025).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya mengenai pentingnya regulasi ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif. Perda yang telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi pengembangan berbagai subsektor ekonomi kreatif, seperti seni, desain, kuliner, teknologi digital, hingga industri berbasis budaya.

Dalam acara tersebut, Tetep Abdulatip menekankan bahwa ekonomi kreatif memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan peluang kerja baru.

“Perda ini hadir sebagai bentuk dukungan konkret bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif agar mereka dapat berkembang lebih maksimal, terutama di era digital saat ini. Pemerintah daerah harus hadir untuk memberikan pendampingan, fasilitasi, serta akses terhadap sumber daya dan pasar,” ujar Abdulatip di hadapan peserta sosialisasi.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, seniman, komunitas kreatif, akademisi, serta perwakilan pemerintah daerah. Diskusi yang berlangsung juga menyoroti sejumlah tantangan yang masih dihadapi oleh sektor ekonomi kreatif di daerah, seperti keterbatasan akses permodalan, kurangnya ruang ekspresi bagi seniman dan kreator, serta perlunya peningkatan literasi digital bagi pelaku usaha kreatif.

Mendorong Ekosistem Kreatif yang Lebih Kondusif

Selain memberikan pemahaman mengenai regulasi, Perda Ekonomi Kreatif juga menekankan pembangunan ekosistem yang lebih kondusif bagi pelaku industri kreatif. Ini mencakup peningkatan fasilitas pendukung, kemitraan dengan dunia usaha dan pendidikan, hingga penguatan regulasi terkait hak kekayaan intelektual.

“Kunci utama dalam pengembangan ekonomi kreatif adalah kolaborasi. Pemerintah daerah, akademisi, komunitas kreatif, dan sektor swasta harus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang mendukung inovasi dan kreativitas,” tambah Abdulatip.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD Jawa Barat akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi Perda ini, memastikan bahwa kebijakan yang telah dibuat benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sambutan Positif dari Masyarakat

Sosialisasi ini mendapat respon positif dari peserta, yang menilai bahwa keberadaan Perda ini bisa menjadi angin segar bagi pelaku industri kreatif di Tasikmalaya. Salah satu pelaku usaha di bidang desain grafis, Deni Prasetyo, mengungkapkan harapannya agar regulasi ini dapat diikuti dengan program pendampingan dan bantuan konkret, seperti pelatihan bisnis digital dan akses permodalan bagi usaha rintisan (startup) lokal.

“Kami sangat mengapresiasi langkah DPRD Jabar dalam menghadirkan regulasi ini. Harapannya, ada dukungan lebih lanjut dalam bentuk kebijakan turunannya, seperti program inkubasi bisnis kreatif dan akses pemasaran,” ujar Deni.

Sebagai langkah berikutnya, Tetep Abdulatip berjanji untuk terus melakukan sosialisasi di berbagai daerah lainnya di Jawa Barat, guna memastikan bahwa Perda Ekonomi Kreatif ini dapat diterapkan secara maksimal dan membawa manfaat bagi masyarakat luas.