Brilian•JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan bahwa keputusan Hendry Ch. Bangun membekukan kepengurusan PWI Jawa Barat tidak sah dan menyalahi aturan organisasi. Pernyataan ini disampaikan Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, yang menegaskan bahwa Hendry sudah tidak memiliki kewenangan apapun sejak dipecat oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI atas pelanggaran etik berat.

“Hendry Ch. Bangun telah diberhentikan secara resmi karena pelanggaran etik berat. Maka segala tindakan atau keputusan yang dibuatnya atas nama PWI tidak memiliki legalitas,” ujar Zulmansyah pada Minggu (23/3/2025).

Zulmansyah menekankan, kepengurusan PWI Jawa Barat yang dipimpin Hilman Hidayat tetap sah dan diakui oleh PWI Pusat. Upaya Hendry untuk membekukan kepengurusan PWI Jabar dinilai sebagai langkah yang merusak struktur organisasi yang telah sah dan berjalan sesuai aturan.

Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menjelaskan bahwa pemecatan Hendry Ch. Bangun dan Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah telah dilakukan berdasarkan prosedur yang sesuai dengan kode etik organisasi. Keputusan itu diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Sayid Iskandarsyah atas pemecatannya oleh DK PWI, sebagaimana tercantum dalam perkara Nomor 395/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst. Putusan yang dibacakan pada Rabu, 19 Maret 2025, semakin memperkuat legitimasi DK PWI dan menegaskan keabsahan keputusan pemecatan tersebut.

Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Wina Armada Sukadi, menyampaikan bahwa PWI tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mencoba menyebarkan SK palsu atau membuat keputusan yang merusak organisasi. “Kami akan tindak tegas semua pihak yang bertindak di luar kewenangan dan melanggar aturan organisasi,” katanya.

PWI Pusat mengimbau seluruh anggota dan pengurus daerah untuk tetap mematuhi aturan yang sah dan tidak terpengaruh oleh keputusan yang dibuat oleh pihak tidak berwenang.**