Probolinggo | Brilian-news.id,-Tambak udang adalah suatu kegiatan pembudidayaan, perusahaan yang terbilang cukup besar seharusnya mendapatkan respons positif terhadap lingkungan sekitar, dan bisa menjadi contoh ketaatan bayar pajak beserta kelengkapan perizinannya.

Kali ini, tim Media dikejutkan dengan adanya PT. Sumber Dringu Windu Makmur yang beralamat di kecamatan Dringu desa Dringu dusun Bandaran. Diperkirakan memiliki tambak seluas kurang lebih 10 hektar, dan tambak tersebut diduga kuat tidak mengantongi ijin sumur bor, dan izin pemanfaatan air laut, atau izin Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR Laut) yang mengakibatkan timbulnya dugaan bocornya (PAD) pendapatan asli daerah.

Baca Juga :  KETUA DPC PB( PEREMPUAN BANGSA) KABUPATEN PROBOLINGGO GELAR PRAKTEK TAJHIZUL JENAZAH

(HASIL KONFIRMASI DALAM BUKTI REKAMAN SUARA)

Saat kami menemui dan mendatangi U pria keturunan tionghoa selaku pemilik tambang, dirinya malah memiliki jawaban yang menarik “apa iya untuk sumur bor dan mengambil air laut harus ada izinnya, kalau iya tolong sampean urusi izinnya” jelasnya dengan santai.

Dari pantauan kami, tambak udang PT. Sumber Dringu Windu Makmur tidak tampak ada IPAL untuk pembuangan limbahnya.

Rabu, 19 Maret 2025. Kami mencoba mendatangi lokasi kembali untuk melakukan konfirmasi dan mengklarifikasi berita yang akan kami tayangkan, namun lokasinya sekarang tertutup rapat. Salah satu tim media mengungkapkan “saya terakhir ke tambak itu dilarang masuk, kata satpamnya itu perintah atasan” tegasnya.

Baca Juga :  Probolinggo Darurat Begal Aliansi BEM Buka Suara

Selanjutnya kami berusaha menghubungi via pesan WA, hingga berita ini kami tayangkan, kami belum mendapatkan hak koreksinya.

Dengan ada berita ini, kami harap pihak-pihak terkait tidak membisu dan pura-pura tidak tahu, dan kami bersama tim akan segera menyodorkan pemberitaan ke Provinsi maupun ke pusat.