Salah satu cita cita Reformasi yakni salah satunya untuk menghapuskan dwifungsi ABRI yang pada waktu itu secara leluasa masuk dalam pemerintahan SIPIL sehingga pola kepemerintahannya bercorak militeristik yang cenderung menggunakan tindakan represif atau bahkan sampai mengorbankan hak asasi manusia (HAM ).

Pola militeristik sangat akut terhadap penolakan dan aspirasi rakyat yang tentunya secara prinsip jauh dari tujuan demokrasi, Adanya UU TNI sangat merugikan demokrasi, dimana kebebasan berekspresi dan kontrol teknis kebijakan sangat disupremasikan, dalam UU TNI di antaranya ihwal kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang operasi militer selain perang (OMSP), penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif.

Perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun, dari poin poin diatas banyak implikasi negatif terhadap kondusifitas pemerintahan dan ancaman PHK massal dikarenakan dikarenakan TNI mampu merangkap dua jabatan pemerintahan sekaligus yang tentunya mengarah terhadap sulitnya mendaftar sebagai PNS maupun ASN.

dengan problematika diatas ini melalui kajian anggota aliansi BEM Probolinggo menuntut dan menolak adanya UU TNI dikarenakan

1. Tidak sesuai dengan prinsip supremasi sipil

2. Merusak dan menghancurkan cita cita Reformasi 1998

3. Rentan terjadi penyalahgunaan jabatan

4. Mengancam stabilitas politik dalam jangka panjang

5. Pengesahan yang tidak transparan dan tanpa partisipasi publik

6. Berpotensi melahirkan ketegangan dalam kehidupan masyarakat sipil

7. Mengganggu netralitas dan profesionalisme TNI

Mudassir (Koordinator Isu Politik Dan Hukum) Aliansi BEM Probolinggo Raya.