Brilian°Pamekasan – Dugaan penganiayaan terhadap seorang pedagang di Pasar Kolpajung oleh Kepala Pasar setempat kini mencuat ke publik. Korban, seorang pedagang bernama Kaderi, diketahui hidup dalam kondisi ekonomi sulit. Ia tinggal di rumah berdinding gedek yang hanya disewa, tanpa kepastian ekonomi yang memadai.
Ironisnya, tindakan kekerasan yang menimpanya diduga dilakukan oleh seorang pejabat publik, yang seharusnya memberikan teladan dalam bersikap. Peristiwa ini berawal dari protes yang dilakukan Kaderi bersama sejumlah pedagang lain terkait kebijakan pembagian kios di Pasar Kolpajung. Kaderi bahkan telah menggelar audiensi dan aksi demonstrasi di Kantor Bupati serta DPRD Pamekasan untuk menuntut haknya.
Pembagian Kios Tidak Transparan
Permasalahan utama muncul dari kebijakan pembagian kios yang dinilai tidak berpihak pada pedagang lama. Data yang ada menunjukkan bahwa terdapat hampir 900 pedagang lama yang seharusnya mendapatkan prioritas. Namun, pemerintah justru menambah jumlah kios menjadi 1.213 unit, dengan 313 kios yang masih tersisa.
Aktivis sekaligus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Pamekasan, Rosi Kancil, menilai kebijakan tersebut tidak tepat sasaran.
“Ironis, pedagang lama justru tidak mendapatkan kios, sementara pedagang baru yang tidak memenuhi syarat malah memperoleh tempat. Ini menunjukkan ada yang tidak beres dalam proses distribusi kios,” ujar Rosi.
Lebih lanjut, dugaan jual beli kios kini telah masuk ke ranah hukum. Kasus ini sedang diselidiki oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pamekasan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur penyimpangan.
Tidak Ada Perhatian dari Kadisperindag
Di tengah polemik ini, Rosi juga mengkritik sikap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Pamekasan yang dinilai tidak menunjukkan kepedulian terhadap kasus yang terjadi. Bahkan, setelah dugaan penganiayaan mencuat, baik Kadisperindag maupun Kepala Pasar Kolpajung belum mengambil langkah konkret, seperti menjenguk korban atau memberikan klarifikasi.
“Seharusnya, Kadisperindag turun tangan menyelesaikan permasalahan ini. Bukannya justru membiarkan pedagang lama berjuang sendiri tanpa kepastian,” tegasnya.
Lebih dari enam hari sejak insiden tersebut terjadi, belum ada tanda-tanda penyelesaian atau pertanggungjawaban dari pihak terkait.
Desakan untuk Pemecatan dan Penegakan Hukum
Rosi Kancil mendesak Bupati Pamekasan agar segera memanggil Kadisperindag dan Kepala Pasar Kolpajung untuk dimintai pertanggungjawaban. Jika terbukti bersalah, ia menegaskan bahwa kedua pejabat tersebut harus dicopot dari jabatannya.
“Bupati harus segera bertindak tegas. Jika Kepala Pasar dan Kadisperindag terbukti bersalah, mereka harus dipecat. Jangan biarkan keadilan tumpul terhadap rakyat kecil,” tegasnya.
Rosi juga menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan transparan dan objektif tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Hukum harus ditegakkan untuk semua, tanpa pandang bulu. Kami akan terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan