Gresik ° Brilian News.id – Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) hari ini melayangkan surat kepada Bupati Gresik, DPRD Gresik, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik. Surat tersebut berisi tuntutan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas terhadap maraknya bangunan liar di bantaran Kali Surabaya, khususnya di Kecamatan Driyorejo dan Wringinanom.

Direktur Eksekutif Ecoton, Prigi Arisandi, menjelaskan bahwa dalam surat tersebut pihaknya telah melampirkan bukti berupa foto bangunan liar di beberapa wilayah. “Kami mengirimkan dokumen setebal 13 halaman, yang berisi foto-foto bangunan liar di bantaran sungai sebagai penguat pengaduan kami,” ujar Prigi. Rabu (19/3/25)

Baca Juga :  Arogansi dan Teror Jalanan: Gengster Menggila di Depan PT Daesang Ingredient Indonesia

Ecoton menuntut pemerintah daerah untuk:

  1. Melakukan moratorium alih fungsi lahan di bantaran Kali Surabaya dan menghentikan pembangunan di kawasan tersebut.
  2. Berkolaborasi dengan BBWS Brantas dan Perum Jasa Tirta I untuk mencegah dan menertibkan bangunan liar tanpa izin.
  3. Melakukan konfirmasi dan penertiban terhadap bangunan liar bersama BPN Gresik.
  4. Maksimalkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pihak yang melanggar regulasi pemanfaatan bantaran sungai.
  5. Memberikan teguran kepada oknum yang mendirikan bangunan liar dan menjalin koordinasi dengan pihak berwenang untuk mencegah kasus serupa.
  6. Mengadakan audiensi dengan masyarakat pelindung bantaran Kali Surabaya untuk klarifikasi sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga :  Warga Wringinanom Terluka Parah Usai Terlindas Truk di Simpang Empat Legundi

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait tuntutan yang disampaikan Ecoton. Namun, isu alih fungsi lahan di bantaran Kali Surabaya menjadi perhatian serius mengingat dampaknya terhadap lingkungan dan tata ruang wilayah.