PROBOLINGGO | Brilian-news.id-Warga desa Kertonegoro Kecamatan Pakuniran ,Kabupaten Probolinggo ,dan beberapa lembaga juga dari ketua ORMAS GM GRIB kecamatan pakuniran ,menyayangkan dengan adanya Dugaan Pembiayaran dari kepala Desa Kertonegoro ,dengan perangkat desa (HY) yang merangkap 2 jabatan semasa bertugas.

Merangkap dua jabatan ini dinilai berpengaruh terhadap pelayanan di desa Kertonegoro ,dan ada indikasi Dugaan Pembiaran dari kades Kertonegoro dan mantan Camat Pakuniran.

“Sangat menyayangkan ada perangkat desa Kertonegoro ,yang merangkap dua jabatan sebaagai guru ,juga Kades Kertonegoro diduga merangkap sebagai guru yang Bersertifikasi ditahun 2022 di MI NURUL ULUM Desa Kertonegoro , karna tidak mungkin seseorang bekerja dengan kewajiban yang berbeda dengan waktu yang sama hal tersebut membuat terkendala nya pelayanan di desa,” ucap SYAIYADI sebagai ketua ORMAS GM GRIB kecamatan pakuniran kabupaten Probolinggo.(15/02/2025).

,”jika perangkat desa merangkap dua jabatan, dipastikan tidak akan fokus dalam melaksanakan tugasnya, maka yang bersangkutan harus memilih salah satu pekerjaan yang menerima 2 gaji dari Pemerintah dari hasil pajak masyarakat.

Baca Juga :  Pemuda Rt 07 Rw 02 Desa Jangur Berbagi 800 Berkah Takjil Kepada Pengguna Jalan

Menurut pasal 51 UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa sangat jelas di sampaikan bahwa perangkat desa dilarang :

1. Merugikan kepentingan umum;

2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;

3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;

4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;

5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;

6. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

7. Menjadi pengurus partai politik;

8. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;

9. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

Baca Juga :  Tambang Galian C Desa Ranon Dan Gunggungan Kidul Di Duga Keluar Titik Koordinat Dan Diduga Menjadi Atensi Oknum-oknum Tidak Bertanggung jawab

10. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;

11. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan

12. Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.” Tuturnya.

“Dalam UU tersebut sangat dilarang, jika masih ada, berarti perangkat desa Kertonegoro beserta Kades Kertonegoro tersebut sudah melakukan korupsi jabatan,” tegasnya.

SYAIYADI sebagai ketua ormas GM GRIB JAYA KECAMATAN PAKUNIRAN berharap, dinas terkait dapat berkoordinasi dengan Dinas-dinas yang mempekerjakan Guru yang sudah SERTIFIKASI atau PPPK untuk menindaklanjuti perihal tersebut.” Ungkapnya

Setelah dikonfirmasi dari pihak terkait , oleh awak media TALIGAMA.COM bersama Brilian-news.id , Bapak Pimpinan INSPEKTORAT kabupaten Probolinggo memberikan petunjuk ,”Untuk laporan warga dilaporkan ke PMD ,dan diberi kamu diberi tembusan ,” tutur Bapak Imron Rosyadi. Bersambung

( Tim/red )