Lumajang -Brilian-news.id,-Pemerintahan Desa Sumbermujur Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, diberondong masalah. Sejumlah dugaan penyimpanan menyeruak, muncul ke permukaan.

Menjadi catatan media, tata kelola pemerintahan dirasa tertutup. Merunut surat permohonan LIRA tentang informasi dan data DD dan ADD tahun 2020 – 2024, ditolak mentah – mentah oleh kades setempat.

Wakil Bupati LIRA Kabupaten Lumajang Dendik Zeldianto berkata, pemintaan dirinya tentang keterbukaan pemdes berkaitan dengan informasi DD dan ADD bukan tak beralasan. Bahkan merujuk pada UU keterbukaan publik dan permendes, adalah bagian dari informasi publik, perlu dan wajib diketahui oleh masyarakat umum.

Baca Juga :  DIDUGA LENYAP...!! Ketahanan Pangan Desa Randuagung Kabupaten Lumajang Tidak Tampak, Diduga Penuh Tipu Muslihat

“Iya tadi saya berikan surat permohonan secara langsung. Kades menolak dengan tidak menandatangani surat tanda terima. Ada apa? Memangnya pengelolaan Dana Desa harus dirahasiakan?,” ucap Dendik dengan raut tersenyum, Jum’at (21/2/2025) dikonfirmasi di Balai Desa Sumbermujur.

Selanjutnya Dendik menyebut, memberikan informasi atau sebaliknya, mutlak menjadi hak kepala desa. Akan tetapi, pria yang kerap disapa Dendik Ekstrim itu berjanji akan menindaklanjuti ke lingkup yang lebih tinggi.

“Kalau Pemdes (Kepala Desa) begini, ya kita sudah ngerti lah, kemana harus melangkah. Yang pastinya, kami akan tetap berada pada koridor dan aturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,” imbuhnya.

Baca Juga :  DIDUGA LENYAP...!! Ketahanan Pangan Desa Randuagung Kabupaten Lumajang Tidak Tampak, Diduga Penuh Tipu Muslihat

Terdokumentasi media, Kades Sumbermujur Yayuk Sri Rahayu menolak surat permohonan informasi DD dan ADD yang diajukan. Penolakan tersebut disaksikan jajaran Forkopimcam.

“Tidak usah pak,” saut kades senada menolak.

Sempat terlontar oleh kades, perihal alokasi DD dan ADD tahun yang diajukan, menurutnya sudah selesai. Menurut kades, hal tersebut tak perlu lagi diungkit.

(Dsr/red)