Brilian°Pamekasan – Polemik kasus dugaan korupsi dalam ajang Gebyar Batik Pamekasan 2022 hingga kini masih belum menemui titik terang. Meski kasus ini sudah bergulir sejak lama, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

Salah satu penyebab mandeknya kasus ini diduga karena posisi Kepala Inspektorat Pamekasan yang juga merangkap jabatan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda). Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses pengawasan dan pemeriksaan kasus tersebut.

Kamis, 14 Februari 2025

Kepala Investigasi Surabaya Corruption Watch Indonesia (SCWI), Kiki Kurniawan saat di tanya oleh awak media yang menyoroti adanya rangkap jabatan dalam kasus ini memberikan beberapa pandangan.

“Tidak boleh. Kepala Inspektorat dan Sekretaris Daerah (Sekda) memiliki tugas dan fungsi yang berbeda dalam pemerintahan daerah. Inspektorat bertugas melakukan pengawasan, audit, dan evaluasi terhadap kinerja pemerintahan daerah, sementara Sekda bertanggung jawab dalam koordinasi administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah.” Ungkap Kiki Kurniawan saat ditemui oleh awak media.

Baca Juga :  Skakmat! Wakil Bupati Pamekasan Ultimatum Kadisperindag dan Kepala Pasar Kolpajung

Menurutnya, “Selain itu, dalam regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah, Kepala Inspektorat harus independen dan tidak boleh memiliki konflik kepentingan, termasuk merangkap jabatan yang berpotensi memengaruhi objektivitas pengawasan.” Tambahnya.

Kiki juga menghimbau, “Apabila dalam persoalan ini sangat di butuhkan perhatian yang extra sebaiknya dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri atau Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memastikan kesesuaian dengan aturan yang berlaku. Agar fungsional daripada dua lembaga ini dapat berjalan seperti tupoksinya.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penganiayaan Pedagang oleh Kepala Pasar Kolpajung Mencuat, Kadisperindag Diminta Bertanggung Jawab

“Seharusnya Inspektorat itu independen dalam mengawasi dan menindak dugaan penyimpangan. Tapi kalau merangkap sebagai Sekda, tentu ada potensi konflik kepentingan yang besar,” ujarnya.

Kasus Gebyar Batik Pamekasan 2022 sendiri mencuat setelah adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari APBD. Hingga kini, masyarakat masih menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Pihak terkait Pemerintah Kabupaten Pamekasan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan pernyataan resmi terkait rangkap jabatan Kepala Inspektorat dan Sekda yang diduga berpengaruh pada penanganan kasus Gebyar Batik Pamekasan 2022 silam. (kk)