BrilianĀ° Malang – Prof. Andi Fefta, ahli Kebijakan Publik dari Fakultas IImu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB), memberikan peringatan terkait peran Kejaksaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Kejaksaan.

la menekankan bahwa perlu adanya keseimbangan dalam pemberian kewenangan.

Menurutnya, Kejaksaan jangan diberi kekuasaan yang berlebihan, terutama yang bisa menggeser kewenangan lembaga lain.

“Di dalam KUHAP Penyelidik adalah pejabat kepolisian yang diberi kewenangan melakukan penyelidikan. Ini berarti tidak ada institusi lain yang berhak melakukan penyelidikan selain Kepolisian,” ujar Prof. Andi.

Dari perspektif lImu Kebijakan Publik, setiap kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan keseimbangan dan menghindari over kewenangan

Penambahan otoritas kepada Kejaksaan yang terlalu besar berpotensi menciptakan lembaga superbodi, keputusan yang dapat bertindak tanpa pengawasan yang memadai sampai over kewenangan apabila diberikan ke Kejaksaan.

Prof. Andi Fefta juga mengingatkan bahwa Kejaksaan seharusnya tidak menggeser fungsi prosecutor dan mengambil alih tugas penyelidikan yang seharusnya tetap menjadi domain Polri.

Dengan demikian, kebijakan yang diambil dalam RKUHAP dan RUU Kejaksaan harus tetap mengedepankan prinsip checks and balances untuk memastikan tidak terjadinya konsentrasi kekuasaan yang dapat merugikan independensi embaga penegak hukum.