Brilian News.id | Sidoarjo – Kecelakaan yang melibatkan mobil pribadi Toyota Avanza bernopol L 1418 CAO dan truk wingsbox terjadi di persimpangan perlimaan Krian pada Senin (10/2/2025). Insiden ini kembali menyoroti larangan truk melintas di jalur tersebut, yang dinilai kurang ditegakkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi ketika mobil pribadi menyalip dari arah kiri truk yang sedang berbelok ke kiri. Diduga, sopir truk mengalami blind spot, sehingga tidak menyadari keberadaan mobil dan menyerempetnya. Akibat insiden ini, arus lalu lintas sempat tersendat, mengingat jalur tersebut merupakan lintasan utama penghubung antara Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan Gresik.

Kanit Lantas Polsek Krian, Iptu Indra, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa permasalahan antara kedua belah pihak telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, insiden ini memicu reaksi dari warga sekitar yang mempertanyakan kepatuhan terhadap aturan larangan truk melintas di perlimaan Krian.

Cak Iki, salah satu warga setempat, menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, sudah terdapat rambu larangan bagi truk untuk melewati jalur tersebut, namun masih banyak yang melanggar.

“Simpang Lima memang tidak boleh dilewati truk. Jika terus dibiarkan seperti ini, perlu diperjelas apakah aturannya yang perlu diperbaiki. Jangan sampai pelanggaran ini terus berlarut-larut,” ujarnya. Selasa (11/2/25)

Menanggapi hal tersebut, Iptu Indra menegaskan bahwa pihaknya sudah sering mengingatkan sopir truk agar tidak melintas di jalur tersebut. Namun, pihak polsek tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilangan.

“Sudah sering kami ingatkan, tapi tetap ada yang melanggar. Kami tidak bisa menindak langsung karena polsek tidak memiliki wewenang tilang. Namun, kami sudah melaporkan ke polres agar tindakan lebih lanjut dapat dilakukan,” jelasnya.

Insiden ini kembali menjadi sorotan bagi pihak terkait untuk menegakkan aturan lalu lintas di kawasan perlimaan Krian, demi menghindari kecelakaan serupa di masa mendatang.