Brilian•KETAPANG – SPBU Sungai Laur 64.788.16 kembali menjadi sorotan setelah sejumlah media memberitakan dugaan pelanggaran terkait penjualan BBM jenis pertalite menggunakan drum. Pihak SPBU pun membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa mereka telah mematuhi aturan yang berlaku.
Fahmi, perwakilan dari SPBU Sungai Laur, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak akurat. Ia menjelaskan bahwa SPBU tersebut sudah lebih dari satu bulan tidak melayani pembelian pertalite menggunakan drum.
“Perlu kami klarifikasi, saat ini di SPBU Sungai Laur sudah sebulan lebih tidak melayani pembelian BBM jenis pertalite menggunakan drum,” ujar Fahmi, Sabtu (7/2/2025).
Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya, pembelian menggunakan drum hanya dilakukan berdasarkan surat rekomendasi yang divalidasi dengan barcode sesuai Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023, yang mengatur penyaluran BBM subsidi bagi masyarakat di pelosok.
Selain itu, Fahmi menegaskan bahwa SPBU Sungai Laur tidak melayani pembelian solar menggunakan drum maupun pertalite dengan jerigen, seperti yang diberitakan.
“Kami tidak melayani antrian pembelian solar menggunakan drum, karena penyalurannya menggunakan barcode dan unit sesuai nomor polisi kendaraan. Begitu juga dengan pertalite, tidak bisa dibeli menggunakan jerigen,” jelasnya.
Ia juga membantah klaim yang menyebut bahwa SPBU tersebut menjual pertalite ke drum, dengan menunjukkan bahwa foto yang digunakan dalam pemberitaan menunjukkan mobil jenis Hilux Pick Up yang sedang mengisi BBM ke tangki kendaraan, bukan ke drum.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, SPBU Sungai Laur beroperasi melayani masyarakat setiap hari hingga sore.
“SPBU kami buka setiap hari dari pagi hingga sekitar pukul 16.30 WIB. Hari Minggu juga tetap beroperasi sampai jelang sore,” tutup Fahmi.**
Tinggalkan Balasan